Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
RANCANGAN Undang Undang (RUU) Pertanahan yang saat ini prosesnya masih digodok pemerintah bersama DPR diyakini dapat tuntas dan disahkan menjadi Undang Undang dalam masa tugas DPR 2014-2019.
Ketua Panja RUU Pertanahan Herman Khaeron saat berbicara dalam acara ATR/BPN Goes To Campus di Sekolah Pascasarjana Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Selasa (30/7) mengatakan, RUU ini telah dibahas dalam dua periode DPR yakni 2009-2014 dan 2014-2019.
"Total sudah 7 tahun RUU ini dibahas. Dua tahun dibahas di periode sebelumnya. Karena belum tuntas maka dibahas lagi sejak awal di periode yang sekarang. Itu memang tahapan yang harus dilalui karena pembahasan menyeberang ke periode baru," kata Herman.
Dia optimistis pembahasan RUU Pertanahan ini akan tuntas dalam masa sidang DPR terakhir di Agustus hingga September. Perbedaan pendapat antara pemerintah dan DPR sudah tidak pada substansi tapi pada level teknis. Misalnya untuk batas luasan tanah yang boleh dimiliki itu besarannya disebutkan dalam UU atau cukup di Peraturan Pemerintah.
"Jadi opsi opsinya sudah ada. Tinggal memutuskan apa yang akan dipilih. Bila itu tuntas, kita segera ajukan untuk dimintakan persetujuan dalam Paripurna DPR," tandasnya.
Yang pasti, lanjutnya, RUU Pertanahan ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Apalagi saat ini gini ratio di sektor pertanahan mencapai 0,58%.
"Luas area yang diatur ini hanya 30% dari luas lahan yang ada di Indonesia. Sebab saat ini 70% lahan kita adalah perhutanan yang tidak akan diganggu penataannya. Kita mau tata lagi dengan RUU ini mana yang untuk pertanian, area tinggal, dan investasi. Sehingga daya saing kita meningkat dan kepentingan masyarakat kita terjaga," tandasnya. (A-2)
Penguatan fungsi dan wewenang DPD RI ini penting sekali. Di era Presiden Jokowi, revisi UU MD3 justru telah mereduksi dan mengurangi kewenangan DPD RI.
ANGGOTA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Guspardi Gaus membantah adanya jalur khusus untuk menggolkan rancangan undang-undang hingga ke paripurna. Menurutnya DPR tetap on the track
Feri Amsari mengkritisi cara kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang selama ini bekerja hanya berdasarkan pesanan dan kepentingan politik.
Formappi menilai revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) bentuk ekspresi ketidaknyamanan DPR terhadap sejumlah kewenangan MK.
Ketidakseriusan DPR tersebut terbaca dari minimnya dinamika pelaksanaan fungsi legislasi semenjak masa sidang IV dibuka.
DOSEN dari Universitas Paramadina Joko Arizal menyampaikan keresahannya terkait mayoritas aktor politik di Indonesia tidak menjalankan cita-cita dari para pendiri bangsa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved