Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENYAMBUT Hari Raya Idul Fitri, para karyawan biasanya mendapat tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan atau pemberi kerja.
Tahun ini, ada kemungkinan dana THR dibayarkan bersamaan dengan gaji bulanan. Agar keuangan tetap sehat pascalebaran, Anda harus mengatur kedua pemasukan tersebut dengan tepat.
Head of Wealth Management & Client Growth Bank Commonwealth Ivan Jaya memberikan kiat mudah mengelola THR dan gaji yang datang di saat bersamaan.
Pertama, memisahkan dana THR dan gaji terlebih dahulu. Kemudian, buatlah anggaran dan skala prioritas dana THR dan gaji.
Ivan menyebut idealnya dana THR yang digunakan untuk keperluan hari raya tidak dihabiskan seluruhnya, disarankan sekitar 20-50% dana THR bisa ditabung atau diinvestasikan.
“Dalam pengelolaan THR, kebutuhan untuk hari raya harus diprioritaskan, seperti pembayaran zakat dan kebutuhan tradisi mudik,” kata Ivan Jaya melalui rilis yang diterima, Jumat (17/5).
Ivan menambahkan, sisa dana THR juga bisa dimanfaatkan untuk membayar utang dan ditabung. Tabungan ini bisa digunakan untuk kebutuhan pengeluaran tahunan seperti pembayaran PBB, pajak kendaraan atau qurban.
“Dana THR ini dapat juga diinvestasikan dan jangan diambil untuk kebutuhan masa depan," lanjut Ivan.
Setelah mengatur alokasi pengeluaran dana THR, selanjutnya membuat alokasi pengeluaran gaji bulanan.
Baca juga: THR Mulai Cair, Marketplace Berlomba Rayu Konsumen
Sebesar 20-30% dari pendapatan bulanan diprioritaskan untuk menabung atau berinvestasi. Kemudian, sisihkan 30% untuk membayar cicilan utang, gaya hidup dan sisanya untuk kebutuhan hidup seperti membayar listrik serta membeli persediaan makanan untuk satu bulan.
Hal mendasar yang wajib dilakukan, lanjut Ivan, membuat daftar prioritas, anggaran pengeluaran harus dicatat saat mendapat THR dan gaji bulanan serta disiplin atas apa yang dianggarkan.
"Dengan mencatat segala pengeluaran untuk kebutuhan Lebaran tahun ini, kita bisa memiliki acuan untuk pengelolaan THR tahun berikutnya dan juga gaji bulanan," ungkapnya.
Ivan juga menyarankan agar masyarakat terbiasa menyisihkan dana investasi untuk memiliki masa depan yang aman.
"Menabung atau investasi, baru kemudian membelanjakan uang. Bukan sebaliknya," tuturnya.
Sehingga, usai menerima dana bonus tidak serta-merta berhasrat membeli kebutuhan konsumtif yang sifatnya untuk kepuasan sementara.
Ivan menyarankan sebisa mungkin pendapatan tahunan digunakan untuk pengeluaran tahunan dan pendapatan bulanan untuk pengeluaran bulanan. Idealnya, jumlah yang diinvestasikan adalah 50% dari dana THR.
Namun, kini investasi tidak lagi membutuhkan uang yang banyak. Dengan Rp100 ribu pun bisa berinvestasi di reksadana.
“Kita harus mengetahui instrument investasi yang cocok dengan profil risiko diri serta memberikan nilai tambah. Karena dana yang diinvestasikan akan berkembang lebih pesat daripada hanya menggunakan instrumen keuangan lain seperti tabungan. Instrumen investasi ini seperti obligasi negara (ORI), sukuk atau reksadana yang kini sangat terjangkau,” jelas Ivan.(OL-5)
PEMERINTAH didorong untuk bisa mengakselerasi belanja negara lebih baik dan tepat. Kebiasaan untuk menumpuk belanja di akhir tahun mesti bisa ditinggalkan agar uang negara
Hari ini menjadi hari terakhir layanan Posko THR 2024. Setelah Posko ditutup, Kementerian Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagaikan angin segar bagi para pekerja. Namun, harus diakui pula, dana segar itu selalu datang bersamaan dengan derasnya kebutuhan menjelang hari raya.
Beberapa faktor yang mendorong pertumbuhan ekonomi tersebut ialah meningkatnya belanja pemerintah, terutama terkait bansos dan pelaksanaan pemilu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI mengungkapkan masih ada sejumlah perusahaan di Jakarta yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved