Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan aturan revisi terkait tunjangan hari raya (THR) akan keluar dalam waktu satu hingga dua hari ke depan. Aturan tersebut direvisi demi memastikan penyaluran THR tidak molor atau tepat waktu.
"Sedang direvisi dan sudah hampir selesai mungkin keluar dalam 1-2 hari ini," kata Ani, sapaan akrabnya, saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2019.
Dengan terbitnya aturan tersebut, lanjut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, Pemerintah Daerah (Pemda) selanjutnya sudah bisa melakukan pembayaran THR melalui aturan turunan di masing-masing daerah.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajukan permohonan revisi mengenai aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS), dan pejabat negara. Sebab, aturan sebelumnya membuat pencairan THR dan gaji ke-13 terancam molor.
Surat permohonan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 dan 36 Tahun 2019 ini bernomor 188.31/3746/SJ, dan ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Baca juga: Menkeu Sebut Revisi PP THR PNS Hampir Rampung
Dalam surat itu, Kemendagri menyebutkan kedua PP yang memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR diatur melalui Peraturan Daerah sehingga pencairannya dikhawatirkan tidak tepat waktu.
"Setelah dilakukan pencermatan khususnya dalam Pasal 10 ayat 2, kedua PP dimaksud yang memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ketiga belas dan tunjangan hari raya (THR) yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas dan THR dimaksud tidak tepat waktu seperti yang disampaikan Bapak Presiden," sebagaimana tertulis dalam surat yang diterima Medcom.id, di Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sebelumnya memastikan pembayaran THR akan dilakukan pada 24 Mei 2019. Keputusan ini sudah disetujui dalam Sidang Kebinet bersama Presiden Jokowi.
Tahun ini, THR yang bakal diterima PNS diperkirakan akan lebih besar. Pasalnya pemerintah sebelumnya telah menaikkan gaji pokok PNS sebesar lima persen, yang mulai dibayarkan pada April 2019.
Dalam PP Nomor 15 itu dituliskan bahwa gaji terendah PNS, golongan I/a masa kerja di bawah satu tahun menjadi Rp1.560.800. Sementara gaji tertinggi yakni untuk PNS golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun adalah sebesar Rp5.901.200. (Medcom/OL-7)
PEMERINTAH didorong untuk bisa mengakselerasi belanja negara lebih baik dan tepat. Kebiasaan untuk menumpuk belanja di akhir tahun mesti bisa ditinggalkan agar uang negara
Hari ini menjadi hari terakhir layanan Posko THR 2024. Setelah Posko ditutup, Kementerian Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagaikan angin segar bagi para pekerja. Namun, harus diakui pula, dana segar itu selalu datang bersamaan dengan derasnya kebutuhan menjelang hari raya.
Beberapa faktor yang mendorong pertumbuhan ekonomi tersebut ialah meningkatnya belanja pemerintah, terutama terkait bansos dan pelaksanaan pemilu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI mengungkapkan masih ada sejumlah perusahaan di Jakarta yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved