Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Menkeu Sebut Revisi PP THR PNS Hampir Rampung

Nur Aivanni
15/5/2019 15:50
Menkeu Sebut Revisi PP THR PNS Hampir Rampung
Menteri Keuangan Sri Mulyani(ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

MENTERI Keuangan, Sri Mulyani, menyampaikan bahwa revisi Peraturan Pemerintah mengenai pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) hampir rampung. Menurutnya, revisi PP tersebut akan rampung dalam satu sampai dua hari ke depan.

"Sedang direvisi dan revisinya hampir selesai. Mungkin akan keluar satu dua hari ini," katanya saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (15/5).

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Raih Opini WTP untuk Laporan Keuangan 2018

Jika revisi tersebut rampung, sambung Sri Mulyani, pemerintah daerah akan bisa melakukan pembayaran THR PNS melalui peraturan kepala daerah.

Sebagai informasi, pemerintah tengah merevisi PP No 36/2019 tentang pemberian tunjangan hari raya bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan. Revisi yang dilakukan adalah mengenai alur pemberian THR yang semula diatur melalui perda kemudian menjadi peraturan kepala daerah (Perkada). (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya