Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Keuangan, Sri Mulyani, menyampaikan bahwa revisi Peraturan Pemerintah mengenai pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) hampir rampung. Menurutnya, revisi PP tersebut akan rampung dalam satu sampai dua hari ke depan.
"Sedang direvisi dan revisinya hampir selesai. Mungkin akan keluar satu dua hari ini," katanya saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (15/5).
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Raih Opini WTP untuk Laporan Keuangan 2018
Jika revisi tersebut rampung, sambung Sri Mulyani, pemerintah daerah akan bisa melakukan pembayaran THR PNS melalui peraturan kepala daerah.
Sebagai informasi, pemerintah tengah merevisi PP No 36/2019 tentang pemberian tunjangan hari raya bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan. Revisi yang dilakukan adalah mengenai alur pemberian THR yang semula diatur melalui perda kemudian menjadi peraturan kepala daerah (Perkada). (OL-6)
KPK menilai praktik pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh kepala daerah kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) terjadi secara masif di sejumlah wilayah Indonesia.
Jala PRT menyambut pengesahan UU PPRT usai 22 tahun perjuangan. Regulasi ini jadi tonggak perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Sisa THR jangan habis begitu saja. Ubah jadi emas lewat BRImo mulai 0,01 gram, real-time, tanpa biaya admin, dan lebih bernilai untuk jangka panjang.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti temuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait maraknya pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Ingin berbagi THR tanpa ribet? Gunakan QRIS Transfer dan fitur transfer emas di BRImo.
DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) menerima aduan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved