Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Keuangan, Sri Mulyani, menyampaikan bahwa revisi Peraturan Pemerintah mengenai pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) hampir rampung. Menurutnya, revisi PP tersebut akan rampung dalam satu sampai dua hari ke depan.
"Sedang direvisi dan revisinya hampir selesai. Mungkin akan keluar satu dua hari ini," katanya saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (15/5).
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Raih Opini WTP untuk Laporan Keuangan 2018
Jika revisi tersebut rampung, sambung Sri Mulyani, pemerintah daerah akan bisa melakukan pembayaran THR PNS melalui peraturan kepala daerah.
Sebagai informasi, pemerintah tengah merevisi PP No 36/2019 tentang pemberian tunjangan hari raya bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan. Revisi yang dilakukan adalah mengenai alur pemberian THR yang semula diatur melalui perda kemudian menjadi peraturan kepala daerah (Perkada). (OL-6)
PEMERINTAH didorong untuk bisa mengakselerasi belanja negara lebih baik dan tepat. Kebiasaan untuk menumpuk belanja di akhir tahun mesti bisa ditinggalkan agar uang negara
Hari ini menjadi hari terakhir layanan Posko THR 2024. Setelah Posko ditutup, Kementerian Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagaikan angin segar bagi para pekerja. Namun, harus diakui pula, dana segar itu selalu datang bersamaan dengan derasnya kebutuhan menjelang hari raya.
Beberapa faktor yang mendorong pertumbuhan ekonomi tersebut ialah meningkatnya belanja pemerintah, terutama terkait bansos dan pelaksanaan pemilu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI mengungkapkan masih ada sejumlah perusahaan di Jakarta yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved