Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DALAM rangka mensejaterahkan keuangan karyawan terutama di Indonesia PT Digital Gaji Asia (GetPaid) telah mengadakan kegiatan HR (Human Resources) Gathering di H Building, Jakarta.
HR Gathering dengan mengusung tema “Memahami Kebutuhan Karyawan Bersama GetPaid” dengan sistem tarik gaji lebih awal atau disebut Earned Wage Access (EWA) dihadirkan untuk menjaga kesejahteraaan pekerja apa lagi selama pandemi Covid-19.
Acara tersebut dihadiri beberapa perusahaan di antaranya; Nityo Infotech, Ninja Express, Harapan Baru Lidya, Optik Tunggal, Agro Tech, Advance Mediacare Corpora, Sinar Selaras Rezeki, Bithour, Hello Kreasi Pratama, Plastech Indonesia, Maximus Makmur Medika, Surya Kreasi. Selain perusahaan turut hadir juga dari rekan-rekan media.
Baca juga : Koperasi Hartanah Luncurkan Aplikasi Fintech 'Gajian Sekarang'
“Tujuan diselenggarakan acara ini, antara lain sarana silaturahmi dan menjalin kebersamaan, kekeluargaan, keharmonisan baik dengan sesama HR maupun karyawan GetPaid, sarana bertukar informasi dan pengalaman, hingga terjalin keakraban dan kerjasama dalam mensejahterakan keuangan karyawan di Indonesia," kata Regional Director Getpaid Indonesia Joses Thohjono dalam keterangan pers yang terima, Sabtu (18/6).
"Diharapkan dapat bersinergi dalam mensejahterakan fasilitas yang di berikan kepada karyawan agar karyawan lebih produktiv dalam bekerja,” ujar Joses
“Harapan saya pada acara yang pertama kali ini dalam rangka bersama-sama mensejahterakaan finansial keuangan karyawan terlebih agar terhindar dan terjerat pinjaman online (pinjol) illegal," tutur Joses.
Baca juga : Fintech Maucash Naikkan Plafon Pinjaman untuk Pelanggan
Sementara itu, CEO & CO Founder Getpaid Asia, Mitchell Goh, mengatakan,“Selamat mengikuti acara ini, dan semoga berjalan dengan baik dan lancar serta Getpaid dapat hadir dalam memenuhi kebutuhan karyawan dalam bidang finansial”.
Materi yang diberikan sangat menarik mengangkat tema personal finance manajement yang dibawakan Andri Witjaksono, MBA, CFP, PFC.
Beliau menyampaika,n “Empat layer financial independent, mengajak peserta agar lebih memahami kemerdekaan dalam hal keuangan dengan mengatur keuangan bulanan ke dalam beberapa bagian 50% kebutuhan, 30% keinginan, 20% simpanan”.
Selain itu, presentasi dan pengenalan dari Getpaid Indonesia dibawakan Hilton Lie, selaku COO Getpaid Indonesia.
Beliau mengatakan,“Earned Wage Access (EWA) adalah bahasa yang sedang trend saat ini, akan lebih dimengerti oleh masyarakat Indonesia adalah dengan melakukan kasbon secara online dibantu pengaturan serta kontrol oleh Getpaid,”.
Di 2020, karyawan pada usaha ini sebanyak 30 orang. Empat tahun kemudian usahanya meningkat menjadi 100 karyawan yang bekerja sebagai pemotong kain, penjahit, dan petugas di bagian penjualan.
Bank Sumsel Babel terus berinovasi di sektor teknologi finansial (fintech) dengan memaksimalkan layanan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
Penggunaan aplikasi teknologi keuangan (financial technology) semakin meluas. Selain berfungsi sebagai alat pembayaran, fintech juga dapat dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas keuangan
Masyarakat yang unbankable atau underserved lebih memilih pembiayaan digital alternatif seperti fintech P2P Lending
Langkah-langkah preventif sangat penting untuk mencegah dan mengantisipasi praktik judi online dalam ekosistem fintech.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk turut serta memberantas aktivitas judi online atau daring yang kian marak.
KEBERADAAN fintech p2p atau pinjaman online (pinjol) ilegal marak. Banyak masyarakat tergiur dengan pinjaman yang mudah dan cepat tanpa jaminan, hanya bermodalkan KTP.
PENELITI ekonomi dari Indef Nailul Huda mengatakan dalam kasus fintech P2P lending akhir-akhir ini, dia melihat ada dua hal yang menyebabkan kasus gagal bayar terjadi,
RATUSAN warga menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal di berbagai daerah di Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Tasikmalaya, Garut dan Pangandaran, Jawa Barat.
PULUHAN warga korban pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Garut, Tasikmalaya dan Pangandaran, Jawa Barat, mengadu ke OJK.
BERKEMBANGNYA keresahan masyarakat dengan fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal, yang acapkali merugikan masyarakat membuat kepolisian mengambil tindakan tegas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved