Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Populasi satwa komodo dalam 5 tahun terakhir, yaitu 2015-2019 mengalami fluktuasi sebagai bentuk mekanisme alamiah di alam liar hewan itu sendiri.
Objek wisata kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) yang berada di kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah kembali dibuka untuk kunjungan wisata baik dalam maupun luar negeri
Pembukaan Taman Nasional Komodo di Kabupaten Manggarai Barat, NTT menuggu keputusa resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sebelum masuk new normal, Dinas Pariwisata telah melakukan berbagai terobosan mulai dari menanyakan kesiapan pengelola destinasi
Penutupan TN Komodo belum bisa dipastikan hingga kapan karena kondisi pandemi covid-19 yang belum menunjukkan tanda-tanda berakhir.
Setelah identifikasi dilakukan, diharapkan destinasi-destinasi wisata di kawasan tersebut secara perlahan bisa kembali dibuka.
Penutupan Taman Nasional Komodo membuat pendapatan Pemkab Manggarai Barat turun hingga 57%.
"Apalagi di tengah pandemi virus korona atau covid-19, kami tidak akan kendor," terang Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHLHK/Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani.
KLHK akan membangun persemaian modern Labuan Bajo dalam upaya untuk mengatasi kondisi lahan kritis termasuk kawasan wisata Labuan Bajo.
Biaya pemeliharaan yang dikucurkan pemerintah untuk pengelolaan TNK hanya sebesar Rp33 miliar setiap tahun.
Biaya yang selama ini dikucurkan untuk perawatan dari pemerintah hanya sebesar Rp33 miliar, sedangkan dibutuhkan sekitar Rp129 miliar dalam jangka waktu satu tahun.
Upaya konservasi bertahap itu sejalan dengan pemikiran sejumlah pihak di NTT.
Pembahasan juga akan menyangkut manfaat yang diterima masyarakat dengan menjadikan TN Komodo sebagai destinasi wisata premium
BERBASIS ekosistem atau ecosystem base management, begitulah Pulau Komodo di Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT), akan dikelola nantinya.
Penutupan Pulau Komodo dinilai akan menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha wisata.
Pada per Januari 2020, penduduk yang berada di kawasan wisata tingkat dunia tidak direlokasi tetapi akan dilakukan penataan secara bersama.
Rakor tingkat menteri dan gubernur dipimpin Menkomaritim Luhut Binsar Pandjaitan dan dihadiri Menpar Arief Yahya, MenLHK Siti Nurbaya dan Gubernur NTT Victor B Laiskodat.
Terkait kajian tim bentukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH), Viktor menegaskan pihaknya tetap menolak.
Masuknya rabies ke Manggarai Barat dikhawatirkan menjadi ancaman serius bagi destinasi wisata Komodo.
Selain penutupan sementara, sambung Wayan Darmawa, Pemprov NTT juga ingin mengambil alih pengelolaan TNK yang saat ini ditangani pemerintah pusat.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved