Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIM Gabungan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Gakkum KLHK di Labuan Bajo, Polhut Taman Nasional Komodo, Polisi Airud Labuan Bajo, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT menahan 11 orang dan 3 perahu motor yang merusak kawasan zona pemanfaatan wisata Pantai Merah dan zona perlindungan wisata bahari perairan Pulau Nusa Lawang, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Barat.
"Saat ini 11 orang tersebut ditahan dan diperiksa oleh Penyidik KLHK di dalam Kapal Patroli Gakkum KLHK Badak Laut 301. Penindakan terhadap pelaku karena mengambil hasil laut dan merusak zona perlindungan bahari di TN Komodo, tindakan ini dilarang melanggar Undang-Undang No 5 Tahun 1990," kata Kepala Balai Gakkum Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) KLHK Muhammad Nur dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4).
Baca juga: Kepala BPPT Prediksi Karhutla di Riau Berpeluang Besar Berulang
Nur menambahkan pelaku yang menggunakan 3 perahu motor terdiri dari 3 nakhoda dan 8 anak buah kapal (ABK). Salah satu ABK berstatus pelajar SMP. Mereka menggunakan pukat senar sebanyak 11 buah berukuran 2 inci.
Masing-masing berinisial, Ju, Ra, Al, As, Da, AI, Mu, Ja, Ma, Al, kesebelasnya orang yang ditahan ini diduga telah melanggar Pasal 33 Ayat 3 Jo. Pasal 40 Ayat 2, Pasal 21 Ayat 1 dan 2, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Baca juga: Kepala BMKG Ingatkan Indonesia Alami El Nino Netral Tahun ini
Pelaku melakukan aksinya diperkirakan memanfaatkan situasi penutupan kawasan di tengah pandemi Covid-19. Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK ,Sustyo Iriono, mengungkapkan, di tengah situasi seperti sekarang, pihaknya terus melakukan tugas penjagaan, operasi dan patroli bersama untuk memastikan tidak ada kawasan konservasi dirusak, termasuk Taman Nasional Komodo.
"Kami mengimbau kepada semua pihak agar membantu petugas di lapangan dengan memberikan informasi terkait pelanggaran di kawasan konservasi," sebutnya
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHLHK/Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan, jajarannya akan terus menindak siapa pun yang merusakan lingkungan hidup dan kawasan hutan, apalagi kawasan konservasi yang merupakan aset nasional seperti taman nasional Komodo ini.
"Apalagi di tengah pandemi virus korona atau covid-19, kami tidak akan kendor," terangnya
Rasio Sani menambahkan untuk penguatan pengamanan kawasan konservasi, kami terus berkolaborasi dengan semua aparat hukum untuk mengamankan kawasan konservasi di seluruh Indonesia. Taman Nasional Komodo ini aset nasional yang merupakan Tujuh Keajaiban Dunia. "Kawasan ini harus dijaga dari perusakan dan pencemaran. Pelaku perusakan ini harus dihukum setimpal agar ada efek jera," pungkas Rasio Sani. (X-15)
Komodo Travel Mart digelar pada 6-9 Juni 2024 di Labuan Bajo setelah sebelumnya sempat terhenti sejak 2018.
TIM SAR Gabungan mengevakuasi seorang warga Pulau Komodo yang digigit Komodo
Pada Maret 2024, total Komodo yang teridentifikasi di Pulau Rinca adalah sebanyak 1.427 ekor atau bertambah sebanyak 169 ekor dibandingkan tahun sebelumnya.
PENGAMAT pariwisata Unsoed, Chusmeru menyatakan bahwa sampai saat ini Indonesia masih dipercaya sebagai destinasi wisata dunia. Hal tersebut terbukti dari data Kemenparekraf
KECE Travel Pass, yang diluncurkan Maret 2024, menawarkan kesempatan eksklusif bagi para petualang untuk menikmati keindahan Labuan Bajo.
Reptil endemik Indonesia yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) itu telah menetaskan Komodo melalui inkubator sejumlah 29 ekor.
Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) akan menerapkan sistem buka tutup aktivitas pariwisata di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2025 mendatang.
KLHK berencana melakukan penutupan secara berkala Taman Nasional Komodo dari aktivitas pariwisata pada 2025.
Wisata medis menjadi jenis liburan ini populer terutama untuk bidang estetika seperti operasi plastik dan transplantasi rambut.
Kegiatan penanaman pohon bertajuk "Polri Lestarikan Negeri, Penghijauan Sejak Dini" ini juga dilangsungkan serempak di seluruh 34 Polda, l 510 Polres dan 5.034 Polsek.
Selain penanaman mangrove, ada juga kegiatan revitalisasi fasilitas wisata, dan pembersihan sampah di kawasan pariwisata super premium tersebut.
Pada Sabtu 22 Juli kapal wisata KLM Teman Baik tenggelam di kawasan Pulau Padar Kawasan Taman Nasional Komodo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved