Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Gabungan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Gakkum KLHK di Labuan Bajo, Polhut Taman Nasional Komodo, Polisi Airud Labuan Bajo, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT menahan 11 orang dan 3 perahu motor yang merusak kawasan zona pemanfaatan wisata Pantai Merah dan zona perlindungan wisata bahari perairan Pulau Nusa Lawang, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Barat.
"Saat ini 11 orang tersebut ditahan dan diperiksa oleh Penyidik KLHK di dalam Kapal Patroli Gakkum KLHK Badak Laut 301. Penindakan terhadap pelaku karena mengambil hasil laut dan merusak zona perlindungan bahari di TN Komodo, tindakan ini dilarang melanggar Undang-Undang No 5 Tahun 1990," kata Kepala Balai Gakkum Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) KLHK Muhammad Nur dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4).
Baca juga: Kepala BPPT Prediksi Karhutla di Riau Berpeluang Besar Berulang
Nur menambahkan pelaku yang menggunakan 3 perahu motor terdiri dari 3 nakhoda dan 8 anak buah kapal (ABK). Salah satu ABK berstatus pelajar SMP. Mereka menggunakan pukat senar sebanyak 11 buah berukuran 2 inci.
Masing-masing berinisial, Ju, Ra, Al, As, Da, AI, Mu, Ja, Ma, Al, kesebelasnya orang yang ditahan ini diduga telah melanggar Pasal 33 Ayat 3 Jo. Pasal 40 Ayat 2, Pasal 21 Ayat 1 dan 2, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Baca juga: Kepala BMKG Ingatkan Indonesia Alami El Nino Netral Tahun ini
Pelaku melakukan aksinya diperkirakan memanfaatkan situasi penutupan kawasan di tengah pandemi Covid-19. Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK ,Sustyo Iriono, mengungkapkan, di tengah situasi seperti sekarang, pihaknya terus melakukan tugas penjagaan, operasi dan patroli bersama untuk memastikan tidak ada kawasan konservasi dirusak, termasuk Taman Nasional Komodo.
"Kami mengimbau kepada semua pihak agar membantu petugas di lapangan dengan memberikan informasi terkait pelanggaran di kawasan konservasi," sebutnya
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHLHK/Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan, jajarannya akan terus menindak siapa pun yang merusakan lingkungan hidup dan kawasan hutan, apalagi kawasan konservasi yang merupakan aset nasional seperti taman nasional Komodo ini.
"Apalagi di tengah pandemi virus korona atau covid-19, kami tidak akan kendor," terangnya
Rasio Sani menambahkan untuk penguatan pengamanan kawasan konservasi, kami terus berkolaborasi dengan semua aparat hukum untuk mengamankan kawasan konservasi di seluruh Indonesia. Taman Nasional Komodo ini aset nasional yang merupakan Tujuh Keajaiban Dunia. "Kawasan ini harus dijaga dari perusakan dan pencemaran. Pelaku perusakan ini harus dihukum setimpal agar ada efek jera," pungkas Rasio Sani. (X-15)
Kementerian Kehutanan berencana mengembangkan konservasi eksitu Komodo di luar kawasan Taman Nasional Komodo sebagai destinasi wisata alternatif.
Seekor bayi Komodo ditemukan masuk ke pondok milik warga di Dusun Londang, Desa Nanga Mbaur, Kecamatan Sambi Rampas, Nusa Tenggara Timur (NTT).
PEMERINTAH menegaskan bahwa rencana peminjaman satwa liar dilindungi jenis komodo ke Jepang akan dilakukan secara sangat hati-hati, terukur, dan mengedepankan kepentingan konservasi.
Dalam pertemuan dengan Menteri Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Jepang Suzuki Norikazu, Jepang menegaskan Indonesia sebagai mitra strategis di sektor kehutanan.
Pemerintah Jepang bahkan berencana menyelenggarakan upacara penyambutan khusus saat komodo tiba di Jepang.
MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni, melakukan pertemuan dengan perwakilan Pemerintah Jepang dalam rangka memperkuat kerja sama pengelolaan kawasan konservasi.
Gubernur NTT Melki Laka Lena mendukung pembatasan kunjungan TN Komodo 1.000 orang/hari demi konservasi, namun meminta evaluasi dampak ekonomi lokal.
Tiga pemburu liar bersenjata di TN Komodo segera disidang. Kasus ini mengancam rantai makanan komodo, sementara lima pelaku lain masih buron.
Kebijakan pembatasan kunjungan ke Taman Nasional Komodo memicu polemik. BTNK fokus pada daya dukung lingkungan, sementara pelaku wisata keluhkan kesiapan sistem.
WNA Spanyol itu terdiri dari suami, istri, dan seorang anak perempuan dan seorang anak laki-laki,
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
KECELAKAAN kapal wisata kembali terjadi di perairan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kali ini, kapal wisata Angin Mamiri dihantam gelombang tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved