Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Berkas perkara penyerangan dua tersangka terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejati DKI Jakarta.
KEJAKSAAN Tinggi DKI menerima berkas perkara penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.
Penghargaan itu dinilai membuktikan tindak pidana korupsi dikecam oleh dunia.
Berkas itu telah dilengkapi usai menggelar rekonstruksi penyerangan Novel, Jumat (7/2) lalu.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, hal itu dilakukan agar tidak mengganggu lalu lintas.
Penyidik KPK Novel Baswedan menjelaskan alasan tidak mengikuti rekonstruksi kasus penyerangan terhadap dirinya di depan kediamannya di Kepala Gading, Jakarta, Utara, Jumat (7/2) dini hari.
Tim advokasi Novel Baswedan menyangkan rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap kliennya tetap dilakukan oleh pihak kepolisian.
Rekonstruksi dilakukan guna memenuhi syarat dalam berkas perkara kasus penyiraman air keras Novel Baswedan
Jaksa Peneliti pada Kejati DKI mengembalikan berkas tersebut ke Penyidik Polda Metro Jaya pada 28 Januari 2020.
Novel Baswedan dianggap sebagai sosok yang tepat menerima penghargaan ini.
Penghargaan itu diberikan oleh lembaga Perdana Internasional Anticorruption Champion Foundation (PIACFF) asal Malaysia.
"Jadi ini masih tahap 1 berkas perkaranya yang diserahkan ke Kejaksaan ya, nanti kalau sudah jaksa mengatakan berkas perkaranya lengkap baru tahap 2 tersangkanya diserahkan."
Sebelumnya, dua oknum polisi penyerang komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)tersebut telah menjalani masa penahanan selama 20 hari.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono menyebut pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan penyerangan air keras terhadap Novel.
Keberhasilan pihak kepolisian mengungkap dua tersangka dalam kasus ini merupakan hasil kerja dan temuan di lapangan sehingga bukan rekayasa atau tumbal.
Kuasa hukum Novel, Saor Siagian mengatakan, pertanyaan yang diajukan ke Novel merupakan lanjutan pertanyaan pemeriksaannya saat di Singapura beberapa waktu lalu.
Untuk sementara ini, kata dia, hasil yang disampaikan ke Kompolnas tidak ada nama jenderal polisi yang terlibat dalam kasus Novel.
Kompolnas menilai motif dendam sejauh ini masih terus didalami terkait pengungkapan kasus penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.
"Kami mengharapkan juga ada keterangan-keterangan yang bisa kita gunakan, keterangan baru yang bisa kita manfaatkan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,"
Novel tak mau mau berkomentar banyak, lantaran baru akan melakukan penyidikan setelah ditetapkannya dua tersangka berinisial RM dan RB yang tak lain merupakan anggota Polri aktif.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved