Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Harun Masiku bukan satu-satunya sosok yang bisa buka mulut untuk mengembangkan perkara dugaan suap. Keterangan juga bisa diperoleh dari pihak lain yang terlibat.
BURONAN sekaligus mantan caleg dari PDIP Harun Masiku dinilai tidak bisa disidangkan secara in absentia atau peradilan tanpa kehadiran terdakwa.
Buronan sekaligus mantan caleg dari PDIP Harun Masiku disarankan menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) yang meyakini tersangka kasus suap itu wafat diminta menyampaikan informasi resmi atas klaimnya.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) baru bisa penyuplai bahan pokok, dan seluruh kebutuhan buronan sekaligus mantan caleg dari PDIP Harun Masiku jika sudah tertangkap.
Bila sampai akhir pemerintahan Jokowi, buronan Harun Masiku belum tertangkap akan menjadi bobrok penanganan hukum di Indonesia.
Jokowi dinilai sosok yang paling cocok memberikan perintah penangkapan terhadap Harun Masiku. Sebab, tidak akan ada yang berani mengintervensi permintaan Kepala Negara.
Harun Masiku masih diusahakan diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan dugaan penyuapan dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Sudah 4 tahun Harun Masiku menjadi buronan. KPK disarankan mencari orang terdekat Caleg PDI Perjuangan itu untuk mencari keberadaannya.
Upaya pencarian buronan Harun Masiku dinilai sebagai gimmick. MAKI menduga mantan caleg PDI Perjuangan itu sudah meninggal dunia.
Upaya KPK menangkap buronan Harun Masiku menjadi cara Nawawi Pomolango meningkatkan kepercayaan publik.
KPK ditantang membuktikan integritasnya dengan menangkap buronan sekaligus eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.
Yudi Purnomo Harahap meyakini buronan sekaligus eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku bakal tertangkap di era pimpinan Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango.
UPAYA KPK dalam mengungkap dan meringkus buron kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku merupakan tugas yang harus dituntaskan.
"KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?” kata Wahyu Setiawan, eks Komisioner KPU.
Penyidik KPK ternyata telah melakukan penggeledahan sebelum memanggil mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan ke Gedung Merah Putih.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai langkah Nawawi memanggil Wahyu Setiawan sebagai bentuk keseriusan dalam mencari buronan Harun Masiku.
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan berharap buronan Harun Masiku segera ditangkap KPK.
Wahyu Setiawan yang baru bebas bersyarat dua bulan dipanggil oleh KPK terkait Harun Masiku.
KPK mengungkapkan pertengahan tahun ini, keberadaan buronan Harun Masiku sempat terdeteksi di Filipina.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved