Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Menurut Rahmi, seorang pedagang, kenaikan harga cabai rawit yang terjadi sejak hari Jumat (21/2) ini disebabkan para pemasok sudah menaikan harga.
Selain menyebabkan hasil panen kering dan rusak, kondisi ini juga menjadi salah satu faktor pemicu tingginya harga cabai karena hasil produksi menurun.
Pesan Pak Mentan (Syahrul Yasin Limpo) adalah operasi pasar ini jangan sampai berhenti sebelum harganya turun di angka Rp50 ribu per kilogram.
Saat ini banyak cabai dari Aceh dijual ke luar daerah untuk memenuhi kebutuhan di luar Aceh. Hal ini menjadi pemicu naiknya harga cabai di pasar lokal.
Kenaikan harga cabai merupakan siklus tahunan dan diperkirakan akan terus berlangsung hingga Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Cabai yang diperjualbelikan diperoleh dari petani sekitar kecamatannya dan sejumlah desa penghasil terdekat di Kabupaten Lamongan.
Harga cabai di pasar tradisional Klaten, Jawa Tengah, fluktuatif. Setelah membubung tinggi dua pekan lalu, kini harga komoditas itu mulai bergerak turun.
Suroto mengatakan saat ini harga cabai rawit merah mencapai Rp75.000 per kg dari harga Rp40.000 per kg. cabai rawit biasa Rp65.000 per kilogram dari sebelumnya Rp35.000 per kg.
Mukidi mengaku untuk membeli cabai di pasar induk, ia harus berebut dengan pedagang lainnya. Setiap hari saat ini ia hanya membeli cabai 60 kilogram.
Saat sebelum Natal dan tahun baru dijual seharga Rp45 ribu/kg, kini naik menjadi Rp100 ribu/kg.
Kenaikan harga yang teramat tinggi terjadi pada jenis cabai merah keriting dan cabai rawit merah atau cabai sret.
Musim hujan, banjir, distribusi komoditas dan susah panen menjadi penyebab kenaikan harga bahan pokok tersebut.
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu menyebut kondisi musim hujan membuat sejumlah komoditi pangan memang rawan terganggu terutama sayur mayur.
Harga cabai biasanya Rp28 ribu per kg kini dijual Rp70 ribu per kg. Harga cabai merah kriting dari Rp23 ribu per kg menjadi Rp58 ribu per kg.
Jika sebelumnya harga cabai merah ada di kisaran Rp50 ribu hingga Rp 55 ribu/kg, kini sudah naik menjadi Rp70 ribu/kg.
Harga cabai merah besar maupun keriting di sejumlah pasar di Kabupaten Sukabumi terus naik.
Harga ayam potong yang sebelumnya Rp38 per kg ribu, saat ini turun menjadi Rp36 ribu per kg. Sementara cabai kecil dari harga Rp37 ribu per kg menjadi Rp 35 ribu per kg.
Harga bawang merah dari Rp36.000 per kg menjadi Rp44.000per kg. Begitu juga dengan cabai kriting dari Rp40.000 per kg menjadi Rp44.000 per kg.
Dalam sidak yang dilakukan oleh Satgas Pangan Karawang bersama Tim Pengawasan Pangan Terpadu setempat di Pasar Johar, bakal menyelidiki dugaan penimbunan cabai rawit dan bawang merah.
Untuk harga daging ayam potong saat ini masih dijual Rp34 ribu per kilogram atau sesuai harga acuan tertinggi penjualan,
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved