Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEJUMLAH petani di Temanggung, Jawa Tengah mengatakan tanaman cabainya terserang penyakit patek selama musim penghujan. Selain menyebabkan hasil panen kering dan rusak, kondisi ini juga menjadi salah satu faktor pemicu tingginya harga cabai.
Slamet,45, petani di Sroyo, Kelurahan Madureso, Temanggung mengaku menanam 1.000 batang tanaman cabai rawit merah atau cabai sret. Namun lebih dari 50 persennya terserang penyakit patek sejak musim hujan sekitar Desember lalu.
"Semula hanya muncul bintik-bintik coklat pada buah cabai, lama-lama makin kering, lalu membusuk," kata Slamet, Minggu (16/2).
Cabai yang sudah terserang patek, menurur Slamet, sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi. Sebab jika tetap digunakan untuk memasak, rasanya pasti tidak enak. Karena itu tidak ada cara lain selain membuang cabai yang sudah terkena hama tersebut.
Slamet mengaku telah mencoba berbagai jenis obat untuk mengatasi serangan patek. Antara lain obat pertanian abasel, ditan, dan trakol. Namun upayanya sia-sia. Patek makin menyebar pada tanaman cabai lainnya yang semula masih sehat.
"Kalau sudah teekena patek pasti tidak laku dijual," kata Slamet.
Penyakit patek juga membuat produksi cabai turun drastis. Biasanya, setelah usia tanaman 3,5 bulan, petani sudah bisa memanennya. Panen dilakukan dalam 30 kali petikan tiap tiga hari sekali. Jika hasilnya bagus, tiap panen bisa mendapat 60 kilogram cabai sekali petik.
Hasil panen yang masih bisa diselamatkan dari patek, kata Slamet terjual dengan harga Rp60 ribu per kilogram. Ia menjualnya pada seorang pengepul. Namun di pasar, harga cabai sudah mencapai Rp85 ribu per kg. Dalam kondisi normal cabai dipasarkan dengan kisaran harga Rp 20-24 ribu per kg.
Ratno,50, petani lainnya mengalami hal serupa. Sebagian besar tanaman cabainya juga terserang patek. Ia menanam 1.500 batang tanaman cabai sret atau rawit merah.
"Patek memang tidak menyebabkan petani rugi, karena cabai yang masih sehat masih laku terjual dan harganya tinggi. Namun hasil yang didapat hanya pas saja," kata Ratno. (OL-13)
Menyikapi tingginya harga cabai rawit merah di tingkat konsumen, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional bersama Kementerian Pertanian menggelar aksi stabilitas pasokan harga pangan.
DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto menyatakan bahwa kenaikan harga cabai rawit merah karena faktor kekeringan.
arga cabai rawit merah (lombok setan) di sejumlah daerah di Pantura Jawa Tengah melonjak dari sebelumnya Rp50 ribu per kilogram menjadi Rp90 ribu per kilogram.
Harga sejumlah komoditas pangan rata-rata secara nasional di tingkat pedagang eceran turun, mulai beras, bawang, minyak goreng hingga cabai merah keriting
MENTERI Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengatakan harga cabai di beberapa provinsi di Indonesia mengalami kenaikan jelang Idul Adha.
Harga bawang merah di Kuningan naik mencapai Rp50 ribu per kilogram. Sedangkan harga cabai merah seharga Rp40 ribu per kilogram.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved