Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PANDEMI covid-19 memberi dampak signifikan bagi pola kehidupan bermasyarakat saat ini. Kebijakan social distancing, physical distancing, dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dibuat untuk mengurangi rantai penyebaran virus. Masyarakat diimbau untuk tidak berkumpul dalam kelompok dan menghindari tempat-tempat ramai.
Terkait kebijakan PSBB, Menteri Kesehatan mengeluarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang telah diterapkan pada beberapa wilayah di Indonesia.
Menurut peraturan Menkes tersebut, pelaksanaan PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai pelayan masyarakat juga menerapkan sistem kerja work from home (WFH). Sistem itu dimulai sejak diterbitkannya Surat Edaran Menteri PAN-Rebiro Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Surat Edaran Menteri PAN-Rebiro Nomor 54 Tahun 2020.
Sistem kerja dari rumah tersebut tentunya menimbulkan rasa khawatir pada masyarakat, apakah pemerintah tetap memberikan pelayanan seperti saat keadaan sebelum pandemi. Namun, sebenarnya masyarakat tidak perlu khawatir karena dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah memastikan penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa Menteri PAN-Rebiro menginstruksikan kepada seluruh instansi pemerintah untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat kendati dalam keadaan pandemi covid-19. Kebijakan menjaga jarak dan PSBB yang telah berjalan selama pandemi ini membentuk budaya baru bagi masyarakat karena terjadi perubahan pola interaksi dan kebiasaan baru dalam tatanan sosial bermasyarakat.
Sebagai contoh, komunikasi yang pada mulanya dilakukan secara langsung kini dilakukan melalui daring. Masyarakat cenderung memilih tetap berada di rumah daripada harus berada di tempat yang ramai.
Begitu juga dengan pemerintah, sesuai dengan arahan Presiden, melakukan perubahan sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan kenormalan baru untuk mendukung produktivitas kerja yang tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat dengan menjalankan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tugas harian.
Adapun adaptasi yang dilakukan pemerintah terhadap tatanan kenormalan baru sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN-Rebiro Nomor 58 Tahun 2020.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved