Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus perusakan barang bukti terkait dugaan pengaturan skor Liga Indonesia, Joko Driyono belum mengambil sikap atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7).
Meski demikian, kuasa hukum pria yang akrab disapa Jokdri itu, Mustofa Abidin mengaku bingung dengan anallisa yuridis majelis hakim terkait perkara.
Sebagaimana dikemukakan majelis hakim dalam persidangan, bahwa Jokdri sama sekali tidak terkait dengan perkara pengaturan skor sebagaimana yang ditangani satgas anti mafia bola.
"Bagaimana terdakwa dinyatakan terbukti menghilangkan barang bukti pengaturan skor sementara majelis hakim sendiri menyatakan terdakwa tidak terlibat perkara pengaturan skor? Jadi di mana kepentingan terdakwa sampai harus menghilangkan barang bukti," kata Mustofa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (23/7).
Ia juga mengatakan pihaknya akan mempelajari Atas vonis 1,5 tahun penjara yang diterima kliennya .
Baca juga : Joko Driyono Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
"Antara kami dengan terdakwa masih menyatakan pikir-pikir karena bagi kami masih ada waktu 7 hari untuk memutuskan apakah terdakwa melakukan upaya banding atau tidak, " jelasnya.
Sebelumnya, Joko Driyono di vonis dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukiman pidana 2 tahun 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joko Driyono tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, " kata Hakim Kartim, dalam sidang vonis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jokdri terbukti telah menggerakkan orang dekatnya untuk menghilangkan barang bukti.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan menggerakkan orang merusak, membikin (alat bukti) tidak dapat dipakai, menghilangkan barang barang yang dipakai untuk meyakinkan sesuatu di depan penguasa yang atas perintah penguasa umum dengan cara memanjat atau menggunakan kunci palsu," jelas Hakim Kartim.
Adapun mantan Plt Ketua Umum PSSI itu terbukti melanggar Pasal 235 jo Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. (OL-7)
Kericuhan yang terjadi di Stadion Citarum, Semarang, pada Minggu (19/4) tersebut dipicu oleh protes terhadap gol kedua Dewa United yang dianggap offside.
Operator kompetisi, I.League, mengecam keras tindakan tidak sportif tersebut, terlebih karena terjadi di level pembinaan pemain muda.
Sekjen PSSI Yunus Nusi menegaskan sanksi berat bagi pemain dan akan evaluasi wasit oleh Yoshimi Ogawa pascakericuhan di Stadion Citarum.
Gelandang Madura United Jordy Wehrmann mengungkapkan keinginannya membela Timnas Indonesia usai laga kontra Persebaya. Simak profil dan harapannya.
Erick Thohir menyebut proses bidding tuan rumah Piala Asia 2031 dan 2035 masih ditunda menyusul perubahan kalender FIFA dan evaluasi AFC.
Tiket FIFA Series tak habis terjual, Ketua Umum PSSI Erick Thohir menilai ajang tersebut berbeda dengan piala dunia
Hakim harus menjaga wibawa dan marwah pengadilan dengan menjunjung tinggi kode etik, termasuk berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana.
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved