Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DATANGNYA Ramadan dimanfaatkan oleh Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri untuk mempererat silaturahmi dengan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.
Pertemuan tersebut merupakan bagian dari kegiatan Safari Ramadan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan guna meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dengan pemerintah daerah serta perusahaan-perusahaan yang telah menjadi peserta salah satunya Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan.
Dalam safarinya Zuhri mengapresiasi dukungan Wali Kota Ibnu dalam meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, salah satunya melalui Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 110 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Baca juga : Daftarkan 12 Ribu Pekerja, Daikin Dapat Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan
Pascaterbit aturan tersebut Pemko Banjarmasin telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 12.538 pekerja yang terdiri dari non-ASN, pekerja keagamaan, perangkat RT, dewan kelurahan, satgas kebersihan, relawan pemadam kebakaran, serta kader Keluarga Berencana (KB). Sehingga secara keseluruhan BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi 89.492 pekerja atau 36,74 persen dari seluruh pekerja di Kota Banjarmasin yang eligible menjadi peserta.
“Tujuan utama kami hadir ke Banjarmasin ini tentunya adalah untuk bersilaturahmi, selanjutnya sebagai bagian dari tugas Dewan Pengawas, kami juga ingin memastikan bahwa seluruh policy yang dijalankan manajemen telah dilakukan secara optimal. Kami juga sekaligus memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada wali kota selaku pimpinan tertinggi di kota Banjarmasin atas dukungan dan support yang sangat luar biasa. Ke depannya kita berharap agar dukungan tersebut dapat terus dikuatkan. Dengan demikian kami optimis dapat mewujudkan cita-cita universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Zuhri.
Pada kesempatan tersebut juga diserahkan simbolis manfaat kepada dua orang ahli waris peserta yang meninggal dunia. Keduanya merupakan pekerja di sektor keagamaan dan perangkat RT yang didaftarkan oleh Pemko Banjarmasin. Masing-masing berhak mendapatkan manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta.
Baca juga : Pamerindo Indonesia Beri Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pelaku Horeka
Zuhri menyadari bahwa sebesar apapun manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai, namun manfaat tersebut menjadi bukti hadirnya negara melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan guna mencegah pekerja dan keluarganya jatuh dalam kemiskinan ekstrim pasca mengalami risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun hari tua.
Sementara itu Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi antara Pemko Banjarmasin dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mendorong efektivitas regulasi dan pengalokasian APBD serta dana-dana CSR untuk perlindungan pekerja rentan.
"Kolaborasi kita selama ini sudah sangat baik, ke depan kita harus tingkatkan lagi. Sehingga infrastruktur regulasi yang sudah kita buat sepertinya tinggal memastikan saja kalau ada alokasi anggaran tambahan dari APBD dan juga dari CSR. Kita sudah sangat memahami pentingnya perlindungan terhadap tenaga kerja, terutama pekerja rentan,” tegasnya.
Baca juga : Jadi Satu-Satunya Perwakilan Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan Berhasil Juarai AIRA 2023
Wali kota Ibnu pun tak menyangka bahwa dengan iuran yang hanya Rp36.800 per bulan, para pekerja bisa mendapatkan manfaat yang sangat berguna bagi dirinya maupun ahli warisnya.
“Saya sudah sering menyerahkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, dan itu sangat bermanfaat untuk ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan oleh tulang punggung keluarga. Sehingga dari aspek kemanfaatannya, kami sudah sangat menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial,” tambah Ibnu.
Jika ditilik dari data, selama 2023, di Kota Banjarmasin BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 25 ribu klaim dengan total manfaat mencapai Rp 247 miliar.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Ajak Siswa SMA Negeri 61 Ikuti Jelajah Jaminan Sosial
Dalam kesempatan tersebut, Zuhri juga menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo melalui Inpres nomor 2 tahun 2021 telah menginstruksikan seluruh Pemerintah Daerah yang akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada November mendatang, wajib mendaftarkan seluruh petugas ad hoc menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya berharap amanah inpres ini dapat dijalankan sebagaimana mestinya. Pihaknya memastikan BPJS Ketenagakerjaan siap berkolaborasi dan memberikan layanan prima agar Pilkada berjalan dengan baik melalui perlindungan para petugas yang terlibat.
Hal tersebut pun langsung mendapatkan respon positif dari Wali Kota Ibnu Sina dengan memastikan seluruh petugas yang terlibat akan terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
“Dari dana hibah APBD Kota Banjarmasin itu sudah kita serahkan semua untuk pelaksanaan kegiatan Pilkada di November yang akan datang termasuk juga alokasi anggaran untuk perlindungan kepada para petugas KPPS,” tandasnya.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Imbau Perusahaan Tertib Administrasi
Selain menemui Wali Kota, dalam rangkaian safarinya Zuhri juga bertandang ke Bank Kalsel yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tak hanya menjalin silaturahmi, pihaknya bersama Direktur Kepatuhan Bank Kalsel IGK Prasetya juga menyerahkan manfaat kepada ahli waris dari salah satu karyawan Bank Kalsel yang meninggal dunia. Manfaat yang diberikan mencapai Rp373 juta yang terdiri dari manfaat jaminan kematian, seluruh saldo Jaminan Hari Tua (JHT) milik peserta, dan beasiswa untuk 2 orang anak. Angka tersebut belum termasuk Jaminan Pensiun (JP) berkala yang akan diterima ahli waris setiap bulan.
Prasetya turut berduka atas kepergian almarhum dan berharap manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan nilai tambah bagi keluarga yang ditinggalkan serta menjamin anak-anaknya dapat terus melanjutkan pendidikan.
“Ini mudah-mudahan bisa memberikan manfaat maupun nilai tambah terutama bagi anak-anak dan juga istri mendiang. Sehingga dengan demikian mudah-mudahan masa dengan kedua anak ini bisa bagus dan cerah, serta dananya juga bisa dimanfaatkan,” ujarnya.
Baca juga : Baru 47,9% Pekerja di Sulsel Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Di penghujung lawatannya Zuhri juga turut mengajak manajemen dan jajaran Bank Kalsel untuk turut serta dalam gerakan nasional SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda). Melalui gerakan ini para peserta didorong untuk ikut melindungi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang ada di sekitar mereka seperti asisten rumah tangga (ART), supir pribadi atau bahkan pedagang yang sudah menjadi langganan.
Zuhri menjelaskan bahwa gerakan tersebut merupakan perwujudan dari sikap gotong-royong antar sesama pekerja. Hal tersebut menjadi sangat penting sebab pihaknya melihat di lingkungan masyarakat banyak terdapat pekerja rentan yang profesinya berisiko namun mereka tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bahkan perlindungan jaminan sosial untuk dirinya. Fenomena tersebut akhirnya mendorong BPJS Ketenagakerjaan mengajak para pesertanya untuk saling peduli agar seluruh pekerja nantinya bisa mencari nafkah dengan kerja keras, tidak perlu khawatir atas risiko kerja alias bebas cemas karena ada perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini pun sejalan dengan kampanye yang selalu digaungkan yakni Kerja Keras Bebas Cemas.
“Lewat SERTAKAN ini, saya mengajak seluruhnya para peserta BPJS Ketenagakerjaan tergerak hatinya untuk membantu menyejahterakan hidup para pekerja di sekitarnya. Sebuah hal kecil yang pastinya akan berdampak besar bagi sesama, teristimewa di bulan suci ini. Karena dengan memiliki perlindungan jaminan sosial, mereka dan keluarga hidup lebih tenang,” tutup Zuhri. (Z-6)
Seorang ibu kader dasawisma di Jakarta Timur, Ita Handriyani, 52, meninggal akibat sakit di belakang punggungnya. Ahli waris menerima santuna JKM BPJS Ketegakerjaan Rp42 juta.
BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan penghargaan khusus dalam Best Insurance Awards 2024 yang diselenggarakan oleh Investortrust
DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov untuk menggandeng BPJS Ketenagakerjaan, untuk menjamin keselamatan para petugas ad hoc yang bertugas di Pilkada 2024.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten menyerahkan santunan jaminan kematian Kepala Desa Pasungan, Heribertus Purnama, dan Kepala Desa Bentangan, Samiyono ke ahli waris.
BPJS Ketenagakerjaan melalui ComboFit Jamsostek di Aplikasi My Telkomsel, memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat khususnya pengguna operator seluler Telkomsel
Sampoerna Retail Community (SRC) kembali menggelar kegiatan bertajuk Pesta Rakyat UMKM untuk Indonesia.
Kepala Satuan Tugas Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani mengatakan tim jaksa KPK sudah siap membuktikan perbuatan pidana 15 terdakwa pungutan liar di Rutan KPK.
PANITIA Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2024-2029 mengumumkan sebanyak 236 orang lulus seleksi administrasi capim KPK.
SEJUMLAH pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 diumumkan pada Rabu (24/7/2024).
SEBANYAK 318 orang lolos dalam pemilihan seleksi administrasi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas). Seleksi ini merupakan tahapan awal.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pansel calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menjalankan tugas dengan profesional. Pansel harus berani mencegah intervensi politik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved