Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMKAB Tuban, menghimbau agar kaum muslimin dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadan tetap mengutamakan protokoler kesehatan. Hal ini untuk memutus mata rantai sebaran covid-19 di wilayah setempat.
Untuk itu Pemkab Tuban menerbitkan surat edaran terkait hal ini. Surat Edaran yang ditandatangani Bupati Tuban Fathul Huda No:451/2048/414.012/2021 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana mengatakan, SE Bupati tersebut menjadi imbauan pelaksanaan ibadah bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M. Menurut dia, diterbitkannya surat edaran tersebut agar kaum muslimin di Bumi Wali memperhatikan kewaspadaan pandemi Covid-19.
Masyarakat dihimbau untuk menyambut bulan Suci Ramadan dengan optimis dan meningkatkan ibadah sunnah. "Dalam pelaksanaannya harus memperhatikan protokol kesehatan," ungkapnya, Rabu (14/4) siang.
Sekda menjelaskan kegiatan sahur dan buka puasa dianjurkan untuk dilakukan di rumah masing-masing. Sedangkan jika melakukan buka puasa bersama diperbolehkan dengan mematuhi pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan protokol kesehatan.
Ibadah sunnah lainnya, kata dia, yang kerap dikerjakan selama Ramadan, seperti tarawih, tadarus, iktikaf, dan peringatan Nuzulul Qur'an juga dapat dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan.
Di antaranya membatasi jumlah kehadiran, membawa perlengkapan sholat sendiri, menjaga jarak shof minimal setengah meter, dan imam sholat dalam membaca surat diharapkan membaca surat-surat pendek.
"Sedangkan pengajian ceramah, tausiyah, kultum Ramadhan, dan kuliah subuh paling lama 15 menit," jelas sekda.
Pengurus masjid dan musholla, lanjut Sekda, diharuskan melakukan penyemprotan desinfektan secara berkala, menyediakan tempat cuci tangan dan thermal gun, serta intens mengingatkan jamaah untuk memakai masker dengan benar dan menjaga jarak aman.(OL-13)
Baca Juga: Setelah Ekspor Rempah, Sulsel Ekspor Ikan Senilai Rp97 Miliar
Penanganan kebocoran pipa BBM telah selesai dan diharapkan tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Masyarakat di sekitar area Terminal BBM Tuban diimbau untuk tidak merokok maupun menyalakan api hingga kondisi dinyatakan sepenuhnya aman.
Sebagai antisipasi keselamatan, Pertamina juga mengevakuasi warga Desa Tasikharjo yang berada di sekitar area kebocoran,
Kebocoran tangki bahan bakar minyak jenis Pertamax ini terjadi pada Senin (10/6) sekitar pukul 02.00 WIB.
Sebuah gempa bumi dengan kekuatan magnitudo (M) 5,6 dan kedalaman 10 kilometer terjadi di perairan Tuban, Jawa Timur pada Rabu (3/4) pukul 16.02 WIB.
Situs Makam Sunan Bonang merupakan situs bersejarah yang memiliki nilai religius. Hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang mengunjungi untuk berziarah.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Janji kampanye Ganjar terkait 1 nakes 1 desa dianggap tidak cukup penuhi kebutuhan layanan kesehatan
KASUS covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) kembali mengalami peningkatan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau agar masyarakat tetap waspada.
Kampanyekan kembali pemakaian masker dan vaksin booster Covid-19 merupakan salah satu upaya pencegahan yang harus dilakukan masyarakat Indonesia.
Berikut adalah serangkaian langkah-langkah rinci untuk menjaga diri dari potensi penularan virus saat berkegiatan di tempat ramai.
Masyarakat diminta mengikuti protokol kesehatan karena peningkatan penyebaran covid-19 varian JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved