Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Hari Bhakti Adhyaksa, Sejarah, Kewenangan, dan Fungsi Kejaksaan di Indonesia

Nur Amalina
22/7/2024 06:05
Hari Bhakti Adhyaksa, Sejarah, Kewenangan, dan Fungsi Kejaksaan di Indonesia
Setiap 22 Juli diperingati sebagai hari Bhaki Adhyaksa, yang merupakan hari jadi kejaksaan RI. Simak sejarah, kewenangan, dan fungsinya.(Kejaksaan)

KEJAKSAAN merupakan salah satu institusi penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. 

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penuntutan tindak pidana, kejaksaan memiliki sejarah panjang dan kewenangan luas dalam menegakkan hukum dan keadilan. 

Memperingati hari Bhakti Adhyaksa yang jatuh pada 22 Juli, saatnya menilik balik sejarah kehadiran kejaksaan di Indonesia. Apa saja kewenangan dan fungsi yang diembannya dalam sistem hukum Indonesia.

Baca juga : Persatuan Jaksa Indonesia Gelar Seminar Potensi Anak dan Tes Sidik Jari Siswa

Sejarah Kejaksaan di Indonesia

Hari Bhakti Adhyaksa adalah peringatan hari jadi Kejaksaan Republik Indonesia. Akar sejarahnya dapat ditelusuri hingga zaman Kerajaan Majapahit.

Pada kala itu, pemerintahan Majapahit sudah memiliki sistem pengadilan dengan petugas yang disebut 'Dhyaksa' yang bertugas menangani urusan peradilan. Istilah “Jaksa” yang kita gunakan sekarang berasal dari kata dalam bahasa Sansekerta. Selain itu, terdapat juga Adhyaksa atau Hakim Tertinggi yang memimpin dan mengawasi para Dhyaksa.

Pada 1961, Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia disahkan. UU ini menjadi landasan hukum bagi pembentukan dan operasional kejaksaan modern di Indonesia. 

Baca juga : Pojok Merawat EIGER Adventure: Menciptakan Kisah Baru bagi Tas-Tas Berlogo Lama

Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia diperkenalkan, menggantikan undang-undang sebelumnya. Melalui UU Kejaksaan, posisi dan peran kejaksaan dalam sistem peradilan pidana semakin diperkuat.

Kejaksaan terus melakukan pembaruan dan modernisasi untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas. Langkah-langkah seperti digitalisasi proses hukum, peningkatan pelatihan bagi jaksa, dan penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya telah diambil untuk memastikan penegakan hukum yang lebih efisien dan adil.

Kewenangan Kejaksaan

  • Penuntutan Tindak Pidana: Kejaksaan bertanggung jawab untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana. Jaksa penuntut umum mempersiapkan berkas perkara, menghadirkan saksi, dan menyampaikan dakwaan di pengadilan.
  • Penyelidikan dan Penyidikan: Selain penuntutan, kejaksaan juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu. Kewenangan ini terutama berlaku untuk tindak pidana khusus, seperti korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia.
  • Pengawasan Pelaksanaan Putusan Pengadilan: Kejaksaan berperan dalam mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan, termasuk eksekusi hukuman pidana, baik pidana penjara maupun denda.
  • Pengamanan Kebijakan Pemerintah: Kejaksaan memiliki tugas untuk mengamankan kebijakan pemerintah dalam bidang hukum, baik di pusat maupun di daerah. Hal ini termasuk memberikan pendapat hukum dan pertimbangan dalam proses pembuatan kebijakan.
  • Peran dalam Perdata dan Tata Usaha Negara: Kejaksaan juga memiliki kewenangan dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Jaksa dapat bertindak sebagai pengacara negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara, serta memberikan bantuan hukum kepada pemerintah dan masyarakat.

Fungsi Kejaksaan

  • Fungsi Penuntutan: Kejaksaan bertindak sebagai penuntut umum dalam perkara pidana, mempersiapkan dan menyampaikan dakwaan di pengadilan, serta menghadirkan bukti-bukti dan saksi untuk mendukung dakwaan.
  • Fungsi Pengawasan: Kejaksaan mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan dan memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan benar-benar dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Fungsi Pembinaan: Kejaksaan memiliki fungsi pembinaan dalam arti luas, yaitu membina dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum.
  • Fungsi Pengamanan: Kejaksaan berperan dalam mengamankan kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, melalui pemberian pendapat hukum dan pertimbangan-pertimbangan yang diperlukan.
  • Fungsi Pelayanan Publik: Kejaksaan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, termasuk bantuan hukum, konsultasi hukum, dan pendampingan dalam perkara perdata dan tata usaha negara.

Kejaksaan memiliki peran yang sangat penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan kewenangan dan fungsi yang luas, kejaksaan bertanggung jawab untuk menegakkan hukum dan keadilan, serta memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang adil di hadapan hukum. 

Sejarah panjang kejaksaan di Indonesia menunjukkan komitmen yang kuat untuk terus memperkuat institusi ini demi mewujudkan sistem hukum yang lebih baik dan lebih adil.

Selamat Hari Bhakti Adhyaksa. (Z-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya