Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku miris melihat adanya tindakan korupsi dalam pembangunan shelter atau tempat berlindung bencana tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). Mengingat lokasi itu rawan bencana karena masuk daerah ring of fire atau cincin api.
“Ini shelter tsunami tersebut ada di beberapa tempat, di daerah-daerah yang dianggap rawan (bencana). Karena kita ketahui bahwa antara kita itu ada di cincin api, ring of fire, khususnya di wilayah pantai selatan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat (12/7).
Tindakan korupsi dalam pembangunan shelter itu dinilai bertolak belakang dengan upaya pemerintah meminimalisir korban dari bencana. Padahal, wilayah pesisir lainnya selain NTB memaksimalkan pembangunan tempat berlindung karena khawatir akan tsunami.
Baca juga : Diduga Rugikan Negara Rp 8,5 T, KPK Didesak Selidiki Kasus Impor Beras
“Kita ada shelter-nya itu dimulai dari wilayah selatan, kemudian di wilayah seputaran Bengkulu dari selatan, kemudian di Banten juga ada, di sana-sana, wilayah pantai atau pesisir selatan Jawa, Bali, NTB, NTT, nah seperti itu,” ucap Asep.
KPK belum bisa membeberkan kerugian dari pembangunan shelter tersebut. Tapi, Lembaga Antirasuah khawatir kualitas bangunannya dikurangi.
Jika kualitasnya dikurangi, bangunan itu bakal kurang maksimal mencegah terjadinya bencana. Padahal, kata Asep, shelter harus kuat untuk menahan gempa sampai luapan air untuk mencegah banyaknya korban saat musibah muncul.
Baca juga : Kegagalan KPK dan Masa Depan Institusi
“Jadi harus tahan berada gempa dan juga bisa melindungi masyarakat dari adanya luapan air laut, tsunami seperti itu,” ujar Asep.
Sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru. Kasusnya terkait dengan dugaan rasuah pembangunan tempat evakuasi sementara atau shelter tsunami oleh satuan kerja penataan bangunan dan lingkungan, kegiatan pelaksanaan penataan bangunan dan lingkungan NTB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2014.
“Untuk diketahui bahwa KPK sejak tahun 2023 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarti melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 Juli 2024.
Tessa menjelaskan ada dua tersangka dalam kasus ini. Satu merupakan penyelenggara negara dan sisanya berasal dari badan usaha milik negara (BUMN).
Tessa enggan memerinci identitas dua tersangka ini. Pembeberan kronologi kasus dan nama mereka baru dilakukan saat penahanan dilakukan. (Z-3)
KPK memeriksa dua saksi guna mendalami proses lelang shelter atau tempat perlindungan dari bencana tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB).
KPK telah memulai pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan rasuah terkait pembangunan shelter bencana tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB).
KPK mengusut kasus dugaan rasuah pembangunan tempat evakuasi sementara atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved