Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) meyakini masih ada pelaku kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang belum diproses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kongkalikong itu diyakini bukan hanya antara buronan Harun Masiku, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan Saiful Bahri.
“Kami meyakini kasus suap terhadap Wahyu Setiawan tidak hanya dilakukan oleh Harun Masiku, Saiful Bahri dan Wahyu Setiawan,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Jumat, 28 Juni 2024.
ICW meyakini uang untuk Wahyu bukan cuma dari Harun. Menurut Kurnia, donatur mantan caleg dari Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) itu yang harus diungkap KPK saat ini.
Baca juga : Panggil Wahyu Setiawan, Nawawi Dinilai Serius Cari Harun Masiku
“Kami meyakini ada pihak yang mensponsori dana ratusan juta rupiah yang diberikan Harun Masiku melalui Syaiful Bahri kepada Wahyu Setiawan,” ucap Kurnia.
Sosok donatur yang dicurigai itu baru bisa diungkap jika Harun tertangkap dan bernyanyi di depan penyidik. KPK didesak memaksimalkan perburuan buronan tersebut untuk menuntaskan kasus suap ini.
“Pihak yang mensponsori itu, harusnya bisa segera ditindak lanjuti oleh KPK,” tegas Kurnia.
Baca juga : Wahyu Setiawan Harap Harun Masiku Segera Ditangkap
Dalam perkembangan kasus ini, KPK memeriksa staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi pada Rabu, 19 Juni 2024. Dia mengaku pernah bertemu dengan buronan Harun Masiku.
“Pernah (bertemu),” kata Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.
Kusnadi enggan memerinci waktu pertemuannya dengan Harun. Dia bergegas pergi meninggalkan markas KPK setelah itu.
Baca juga : KPK Duga Harun Masiku Enggan Pakai Ponsel Lagi
Selain itu, Kusnadi membantah mengenal dua mahasiswa yang pernah diperiksa terkait kasus ini yakni Hugo Ganda serta Melita De Grave. Pemeriksaan diklaim hanya terkait komunikasinya dengan staf di DPP PDIP.
“(Ditanya) percakapan saya dengan staf, staf DPP,” ujar Kusnadi.
(Z-9)
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
JPPR mendorong pengisian kekosongan keanggotaan KPU lewat proses PAW itu harus dipercepat.
Calon kandidat penggantian antarwaktu (PAW) komisioner KPU RI periode 2022-2027 didasarkan pada hasil fit and proper test di Komisi II DPR RI pada 2022.
KMPKP meminta Presiden Joko Widodo segera mempercepat proses penggantian antarwaktu (PAW) Hasyim Asy'ari sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
ika merujuk ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, pengganti Hasyim sebagai anggota KPU RI adalah Iffa Rosita.
Caleg terpilih itu akan dilantik pada Oktober 2024. Sementara, masa pendaftaran calon kepala daerah bakal dimulai pada Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan pada September 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved