Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

BNN dan BRIN Beda Pandangan Golongan Narkotika di Tanaman Kratom

Kautsar Widya Prabowo
20/6/2024 12:00
BNN dan BRIN Beda Pandangan Golongan Narkotika di Tanaman Kratom
Tanaman Kratom.(Dok.BNN Sumsel)

KEPALA Staf Presiden (KSP) Moeldoko menjelaskan saat ini masih terjadi perbedaan pandangan antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengenai tanaman kratom. Pasalnya, BNN menggolongkan kratom sebagai narkotika golongan 1.

"Saya meminta BRIN untuk melakukan riset. Risetnya mengatakan bahwa (tanaman kratom) mengandung (narkotika) tapi dalam jumlah tertentu," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).

Moeldoko telah meminta kepada BRIN untuk menjelaskan secara jelas tingkat kadar narkotika. Sehingga dapat dipastikan tanaman asal Kalimantan Barat itu aman atau tidak untuk kesehatan.

Baca juga : Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Tanaman Kratom yang Disebut Punya Kandungan Narkotika

"Kita ingin memastikan sebenarnya seperti apa sih kondisi kratom itu," terangnya.

Selain itu, Kementerian Perdagangan, kata Moeldoko, tengah mengatur mengenai tata niaga tanaman kratom. Ia menilai kratom memiliki prospek perdagangan yang bagus.

"Perlu nanti segera di percepat (aturan mainnya) sehingga efek kepastian nanti masing-masing stakeholder terkait harus bagaimana," jelasnya.

Moeldoko menambahkan beberapa persoalan ini yang tengah dibahas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hingga berita ini ditulis belum ada hasil ratas mengenai legalisasi tanaman kratom. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya