Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KASUS pornografi yang melibatkan anak-anak sebagai objek pelampiasan seksual sebagai bentuk kekerasan di ranah daring, terus berulang dan masih menjadi pekerjaan rumah yang berat bagi Indonesia. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kemenkominfo, Sariaty Dinar menjelaskan pihaknya telah menemukan 19.228 kasus pornografi anak sejak 2016 hingga 2024.
Dijelaskan bahwa berbagai penemuan konten tersebut banyak didominasi di platform website, sementara tahun 2023 jadi yang tertinggi dengan 463 kasus pornografi anak.
“Penemuan konten pornografi yang paling banyak ditemukan di Website dengan jumlah hampir 9.000 konten, diikuti oleh platform youtube sebanyak 24 konten, lalu ditemukan 9 konten di facebook dan instagram, twitter sebanyak 156 dan telegram sebanyak 131 kasus,” jelasnya kepada Media Indonesia dalam diskusi “Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan (Daring)” di Jakarta pada Jum’at (31/5).
Baca juga : Kominfo Putus Akses 1,9 Juta Konten Judi Online
Selain itu, Sari mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah melakukan pemblokiran berbagai jenis konten kekerasan yang melibatkan anak secara rutin dan masif. Sepanjang 8 tahun terakhir, Kominfo telah memutus dan memblokir 37 konten yang berkaitan dengan unsur kekerasan terhadap anak.
“Data mengenai penanganan konten kategori kekerasan anak periode 2016-2024 yang diblokir ada sebanyak sejumlah 37 dilakukan pemutusan akses dan juga pemblokiran terhadap konten yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan terhadap anak,” ungkapnya.
Untuk merespon tersebut, Kominfo mengambil langkah proaktif dalam rangka melindungi anak-anak dari konten pornografi di ruang digital melalui peraturan pemerintah atau RPP terkait tata kelola perlindungan anak oleh layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Baca juga : Pemerintah Siapkan Peraturan Presiden untuk Melindungi Anak dari Dampak Negatif Game Online
“Saat ini ini kominfo sedang menyusun RPP tentang tata kelola Perlindungan anak dalam penyelenggara sistem elektronik yang merupakan upaya pemerintah sebagai pemangku kepentingan dalam mewujudkan ruang digital yang aman bagi anak. Aturan ini juga memiliki peran untuk mempresentasi pemeranan teknologi informasi dan transaksi elektronik,” jelasnya.
Pada salah satu isi materi RPP tersebut, nantinya layanan PSE memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan sistem elektroniknya secara aman dan tanggap serta bertanggung jawab secara transparan dalam memberikan laporan kasus kekerasan yang terjadi di platform medianya.
“Dalam RPP, nantinya PSE wajib memberikan dan membuat laporan tahunan pertanggung jawabannya, tetapi ini masih dalam tahap pembahasan. Konsep dari pemerintah itu sudah ada jadi nanti setiap PSE harus memberikan laporan terkait kasus konten kekerasan yang ada di platform digitalnya. Hal ini bertujuan agar penyelenggara sistem memberikan perlindungan terhadap anak dalam mengakses internet,” ujarnya.
Selain itu, Sari mengungkapkan bahwa mekanisme terkait pemutusan akses juga akan diatur dalam peraturan, sehingga ada kewajiban bagi PSE untuk menciptakan elektronik yang handal aman dan bertanggung jawab. Jika terjadi pelanggaran maka pemerintah berhak untuk memutus atau memblokir lewat proses peradilan dan kepolisian serta lembaga K/L terkait.
“Akan ada pengembangan kemitraan karena hingga saat ini Kominfo juga sudah melakukan kemitraan dengan beberapa PSE mengenai perlindungan anak, antara lain Meta, TikTok Twitter, Snack Video dan lainnya yang memiliki konsep terhadap perlindungan anak. Referensi kunci dan juga keluaran yang dilakukan oleh pemerintah itu sudah diatur dalam UU ITE dan ini kita akan terus tingkatkan dalam RPP PSE ini,” ujarnya. (Z-10)
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah berhasil menutup lebih dari 2,6 juta situs judi online.
KABARESKRIM Polri Komjen Wahyu Widada merespons peretasan sistem pusat data nasional (PDN) Kominfo. Wahyu menyebut proses penegakan hukum kejahatan siber ransomware tak mudah.
Program bantuan akses internet FBB UMKM dari Kominfo hadir di Klaten
Apakah peretasan memang murni diretas atau justru ada faktor kesengajaan dari oknum internal. Agus Pambagio menduga kesengajaan menghilangkan data penting dan sensitif mungkin saja terjadi
Usman Kansong mengatakan anak yang terpapar judi online bisa dikategorikan dalam dua golongan yaitu anak dengan orangtua yang gemar berjudi secara online sehingga dikatakan sebagai korban,
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut belum ada teknologi yang bisa digunakan untuk mencegah judi online.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
PEMERINTAH lewat Kementerian PPPA dan Kemenkum dan HAM hampir menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
Sebuah video menunjukkan seorang petugas polisi bersenjata Inggris menendang seorang pria di kepala saat pria tersebut tergeletak di tanah di Bandara Manchester.
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho memberikan teguran keras kepada Direktur Lalulintas (Dirlantas) Kombes Dodi Darjanto yang diduga lakukan kekerasan verbal pada jurnalis.
Para jurnalis meminta perhatian dan tindakan tegas dari Kapolda Sulteng sebagai bentuk menjaga hubungan kemitraan antara Polda Sulteng dengan insan pers di Sulteng.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved