Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo terbukti bersalah dalam kasus rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat di Kementerian Sosial (Kemensos). Mantan Dirut TransJakarta itu diminta diberikan hukuman penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo berupa penjara pidana selama sembilan tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU pada KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, (29/5)
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp1 miliar kepada Kuncoro. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau dikurung lagi selama setahun.
Baca juga : Eks Mensos Juliari Batubara Dihadirkan dalam Persidangan Korupsi Bansos
Hukuman itu dinilai pantas untuknya. Dalam kasus ini, pertimbangan memberatkan yakni Kuncoro dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Selain itu, perbuatan korupsinya terjadi saat pandemi covid-19 terjadi. Kuncoro juga dinilai tidak kooperatif selama persidangan berlangsung.
“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara keseluruhan,” ujar jaksa.
Baca juga : Kuncoro Wibowo Lolos Asesmen Dirut Transjakarta, Kini Terjerat KPK
JPU pada KPK menuduh Kuncoro telah melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain. Tindakan itu dilakukan bersama dengan beberapa mantan petinggi di PT BGR Budi Susanto, April Churniawan, Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto.
“Sebagai orang yang melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Dalam kasus ini, April diduga telah mengantongi Rp2,93 miliar. Lalu, Ivo, dan Roni diduga menerima Rp121,80 miliar.
Baca juga : KPK Nilai Vonis Bansos Juliari sudah Penuhi Keadilan
“Dan Richar Cahyanto sejumlah Rp2,40 miliar,” ujar jaksa.
Uang itu diterima karena mereka semua berhasil merekayasa pekerjaan konsultasi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persana untuk PT BGR dalam penyaluran bansos beras. Kesepakatan itu dinilai tidak dibutuhkan, dan malah membuat negara merugi.
“Yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp127.144.055.620,” ucap jaksa. (Z-8)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
JPU di Pengadilan Tipikor Ternate menghadirkan 14 saksi untuk mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam proses tender proyek.
Hakim pengadilan Tipikor pada PN Ternate membantarkan sidang Abdul Gani Kasuba selama sepekan karena sakit.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai memiliki hak untuk tidak mengganti para majelis pada sidang Gazalba Saleh.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap majelis hakim Tipikor objektif dan tidak baper dalam menyidang Gazalba Saleh.
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-100 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero).
KPK menyepakati pertimbangan hakim yang menyebut kebebasan Gazalba bisa membuat kekacauan persidangan tipikor di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved