Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons pelaporan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Febrie dilaporkan atas dugaan korupsi pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU) yang digelar Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.
"Makanya saya bilang bingung saya. Kejaksaan ini bingung dibikin sama pelapornya. Tapi enggak apa-apa saya bilang sekali lagi ya, silakan melakukan suatu pelaporan sebagai bahan koreksi bagi kita, sebagai bahan koreksi, tapi yang benar, jangan ngawur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, (29/5).
Meski demikian, Ketut menyayangkan laporan tersebut karena dinilai tidak benar. Namun, dia memastikan Kejagung tidak takut dilaporkan. Sebab, Kejagung telah transparan dalam proses pelelangan.
Baca juga : 6 Tersangka Korupsi Timah Dikenakan TPPU, Termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim
"Kita bukan takut dilaporkan. kenapa harus takut? kita benar semua prosesnya transparan, yang melakukan bukan kita. Kita cuma meminta untuk dilelang. Itu mekaniame lelang yang ada di Kejaksaan," ujar Ketut.
Ketut menjelaskan bahwa pelaksanaan proses lelang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan. Pelelangan terkait Aset PT GBU dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan dari Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021.
"Jadi pelaporan yang ditujukan untuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus adalah laporan yang keliru," tegas dia.
Baca juga : Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali ini pun menjelaskan kronologi pelelangan. Mulanya, PT GBU akan diserahkan ke Bukit Asam yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Akan tetapi, ditolak karena perusahaan PT GBU memiliki banyak masalah seperti utang dan banyaknya gugatan. Kemudian, Tim Jampidsus melakukan proses penyidikan yang disusul oleh upaya gugatan keperdataan dari PT Sendawar Jaya. Kejaksaan Agung kalah dalam gugatan itu.
"Namun pada tingkat banding, Kejaksaan Agung memenangkan gugatan," ucap Ketut.
Baca juga : Eks Gubernur Kepulauan Babel Diperiksa Kasus Korupsi Timah
Setelah gugatan dimenangkan di Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Agung meneliti berkas dalam gugatan tersebut. Korps Adhyaksa menemukan dokumen palsu, sehingga ditetapkanlah Ismail Thomas sebagai tersangka yang kini sudah diadili.
Ketut melanjutkan penilaian proses lelang PT GBU ini dilakukan oleh 3 appraisal. Pertama, terkait dengan aset atau bangunan alat berat yang melekat di PT GBU dengan nilai kurang lebih Rp9 miliar. Kedua, terkait PT GBU dengan nilai Rp3,4 triliun.
"Dari hasil dua tadi dilakukan satu proses pelelangan pertama, tetapi satu pun tidak ada yang menawar, jadi kalau dibilang ada kerugian Rp9 triliun, di mana kerugian 9 triliunnya," jelas Ketut.
Baca juga : DPR RI: Perseteruan Polri dan Kejagung Harus Segera Diselesaikan
Oleh karena tidak ada yang menawar, maka dibuka proses pelelangan kedua dengan melakukan foto appraisal. Menurut Ketut, angkanya mengalami fluktuasi karena nilai saham dipengaruhi oleh harga batubara pada saat itu.
"Sehingga kita memperoleh nilai Rp1,9 triliun. Itu pun kita lakukan satu pelelangan dengan jaminan. Kenapa ada dengan jaminan? Karena di dalam PT GBU itu ada piutang. Ada utang dari perusahaan lain, kurang lebih 1 juta USD. Kalau dihitung pada saat itu kurang lebih Rp1,1 triliun," jelas dia.
Dia menambahkan dalam pelelangan itu hanya ada satu orang yang menawar, sehingga dia ditetapkan sebagai pemenang. Begitu proses selesai, Kejagung menyerahkan semua uang ke Kementerian Keuangan.
"Kenapa ini cepat kita lakukan satu proses pelelangan? Perlu teman-teman media ketahui, karena ini untuk segera dimasukkan ke kas negara. Untuk membayar para pemegang polis dan trainee," beber Ketut.
Sebelumnya, Advokat Deolipa Yumara bersama dengan Indonesia Police Watch (IPW) mengatasnamakan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) membuat laporan dugaan rasuah dalam proses lelang Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya ke KPK pada Senin, 27 Mei 2024. Mereka menduga ada permainan kotor dalam penjualan sebuah perusahaan tambang.
“Kalau menurut mereka ini teman-teman terindikasi adanya paling tidak penyalahgunaan lelang atau lelang, kaitannya dengan keuangan negara lah ya. Jadi, ada kerugian negara di sini, sehingga kita datang ke KPK,” kata Deolipa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 27 Mei 2024. (Z-8)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi ruang kepada artis Sandra Dewi untuk membuktikan bahwa 88 tas mewah miliknya yang disita itu bukan berasal dari hasil korupsi suaminya, Harvey Moeis.
Artis Sandra Dewi keberatan 88 tas mewahnya disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menyentuh cukong besar yang diduga bermain di belakang layar
Kejagung melimpahkan tersangka Hervey Moeis, suami Sandra Dewi dan selebgram Helena Lim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dalam kasus dugaan korupsi timah
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) berencana melimpahkan kembali berkas tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022 ke Kejari Jakarta Selatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved