Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah memastikan tak akan berhenti mengusut kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. Hal ini ia sampaikan merespons dugaan keterlibatan purnawirawan Polri dalam rasuah tersebut.
"Yakinlah bahwa penyidik Kejaksaan ini professional, bertindak dalam koridor ketentuan. Kalau ini sudah digelar di pengadilan, teman-teman bisa lihat dari alat bukti yang dibuka, dari saksi yang bicara, apabila ada keterlibatan, ada alat bukti di situ," kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, (29/5).
Febrie juga merespons perihal sejumlah nama yang dikabarkan terlibat dalam kasus korupsi ini. Dia mengatakan pelaku diketahui dari alat bukti yang ada.
"Kita juga dibantu dari PPATK, TPPU kita pelajari betul siapa yang terima dari hasil kejahatan itu. Semua betul-betul dengan cermat kita lakukan. Bahkan dari awal sudah kita sampaikan kepada pihak-pihak terperiksa bahwa ini kita lakukan secara profesional dan tolong jaga penyidik kami agar tidak terpengaruh dengan hal-hal yang tidak diinginkan," ungkap dia.
Begitu pula saat ditanya perihal Robert Bonosusatya (RBS) yang turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi tersebut. Febrie menyebut siapa saja yang terindikasi terlibat akan diperiksa.
"Robert Bono (Robert Bonosusatya), ini pun karena suara masyarakat dan beberapa indikasi yang ada di kita, sehingga dipanggil. Tidak saja Robert Bono, siapa pun yang ada indikasi karena ini kerugian cukup besar Rp300 triliun, maka akan kita periksa," tegas Febrie.
Namun, mengenai peningkatan status sebagai tersangka, Febrie memastikan pihaknya harus mencermati sejumlah alat bukti yang ada. Penetapan seseorang sebagai tersangka harus berdasarkan alat bukti.
"Bisa dilihat nanti, cermati oleh teman-teman, cermati kesaksian yang tampil di pengadilan, lihat ada tidak nanti alat bukti untuk arah ke seseorang yang belum ditetapkan," bebernya.
Dia menyebut jaksa penuntut umum (JPU) akan membuka aliran dana dari korupsi timah tersebut. Bila ada yang menikmati uang haram itu, namun belum ditetapkan sebagai tersangka Febrie siap menerima laporan dan menyelidiki serta menetapkan tersangka bila mempunyai bukti kuat.
"Kita akan terbuka dan ini harus kita lakukan sebagaimana keinginan kita semua. Bahwa yang menjadi poin-poin penting pendapatan negara, khusus yang besar akan kita lakukan penelitian semua. Mudah-mudahan segera dapat perbaikan tata kelola," pungkas Febrie.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkap jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi timah ini. Jumlahnya bertambah mencapai Rp300 triliun.
"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 triliun dan ini adalah mencapai sekitar Rp300 triliun," kata Burhanuddin dalam konferensi pers.
Angka tersebut didapati setelah Kejaksaan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan perhitungan. Laporan kerugian keuangan negara Rp300 triliun telah diberikan langsung oleh BPKP ke Jampidsus Febrie Adriansyah di hadapan Jaksa Agung. (Z-8)
Presiden meninjau langsung Barang Rampasan Negara yang telah melalui proses hukum, sebelum kemudian dilakukan penyerahan secara simbolis oleh Jaksa Agung kepada Kementerian Keuangan.
Hendry Lie divonis pidana penjara 14 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyita aset berupa rest area KM 21 B Tol Jagorawi yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi komoditas PT Timah.
DEWAN Pers masih berproses melakukan penilaian konten-konten pemberitaan di Jak TV yang diduga mengandung pelanggaran etik oleh Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.
BH Pers, AJI Jakarta, dan ICJR menyampaikan pendapat dalam rilis bersama menanggapi proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar.
AHLI hukum pidana Usakti Azmi Syahputra, menerangkan bahwa jurnalis perlu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB).
Desakan ini muncul mengingat perkara tersebut telah berjalan selama delapan tahun sejak dilaporkan pada 2017.
Proses lelang dalam BPA Fair dilaksanakan secara transparan melalui sistem e-katalog resmi yang dapat diakses publik.
ABPEDNAS gelar Jaga Desa Awards 2026 di Jakarta sebagai apresiasi transparansi tata kelola keuangan desa dan sinergi dengan Kejaksaan RI.
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum proses penggeledahan.
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menegaskan dirinya tidak mengetahui perkara yang melatarbelakangi penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di kementeriannya.
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved