Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin membeberkan hasil perhitungan keuangan negara dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. Totalnya mencapai Rp300 triliun.
"Hari ini, hasil penghitungan cukup fantastis, yang semula kita perkirakan sekitar Rp271 triliun ini adalah mencapai sekitar Rp300 triliun," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5).
Burhanuddin mengaku hasil itu ia sampaikan setelah menerima laporan penyerahan hasil dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca juga : Aksi Salaman Jaksa Agung dan Kapolri Diplomasi di Tengah Persaingan
Selain pihak BPKP, Kejagung juga mendengarkan penjelasan tentang kerugian ril terkait ekologis, ekonomis dan rehabilitasi lingkungan dari ahli guru besar perlindungan hutan Prof Bambang Hero Sahardjo.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menambahkan pihaknya mengaudit perhitungan kerugian keuangan negara kasus timah ini berdasarkan surat Kejaksaan Agung Nomor: 2624/F2/FD2/11/2023 tanggal 14 November 2023.
Setelah menerima permintaan, BPKP melaksanakan prosedur-prosedur audit untuk mengumpulkan bukti-bukti termasuk berdiskusi dengan para ahli.
Baca juga : Praktik Korupsi di Indonesia Marak Jaksa Agung Sebut UU Tipikor Perlu Dikaji Ulang
"Pada hari ini, kami menyerahkan laporan audit perhitungan kerugian keuangan sebagai tindak lanjut atas permintaan penyidik. Tadi setelah disampaikan pak Jaksa Agung tentang Kerugian keuangan negara sekitar Rp300,003 triliun," pungkas Yusuf.
Kejagung telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus korupsi timah ini. Para tersangka bukan orang sembarangan.
Berikut daftar ke-21 tersangka tersebut:
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun sepanjang Semester I 2024.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan ke jajarannya agar penegakan hukum berorientasi pada Kesejahteraan masyarakat.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk tetap waspada terhadap upaya-upaya yang dapat melemahkan institusi mereka.
Jaksa Agung Burhanuddin yakin bisa mengungkap kasus ini hingga ke akar-akarnya bersama Kementerian Perdagangan
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memberikan pesan khusus kepada lima jaksa yang mendaftar seleksi calon pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved