Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PIHAK kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan Sat Reskrim Polres Kota Cirebon masih terus mendalami kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki yang terjadi delapan tahun lalu. Setelah berhasil menangkap salah satu dari tiga tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), polisi kini fokus mencari barang bukti tambahan yang dapat menguatkan peran Pegi Setiawan Alias Perong, yang diduga sebagai otak di balik pembunuhan sadis tersebut.
Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jenderal Akhmad Wiyagus menyatakan bahwa meskipun Pegi telah berhasil ditangkap, proses penyelidikan belum berakhir.
"Kami terus menggali informasi dan mencari bukti-bukti yang bisa memperjelas peran Pegi dalam kasus ini. Setiap petunjuk baru sangat berarti untuk memperkuat kasus ini di pengadilan," ujarnya.
Baca juga : Rumah Pegi Setiawan, Pembunuh Vina Cirebon, Digeledah
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait peran spesifik Pegi dalam kasus ini. Namun, mereka meyakini bahwa Pegi memainkan peran kunci dan terus bekerja keras untuk mengumpulkan semua bukti yang dibutuhkan.
Selain itu, dua tersangka lainnya yang masih buron juga menjadi fokus utama kepolisian. Mereka telah menyebarkan informasi tentang kedua DPO ini ke seluruh Indonesia dan bekerja sama dengan berbagai satuan kepolisian untuk menangkap mereka. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan para tersangka.
Dalam perkembangan terbaru, polisi masih dalam tahap pengumpulan dan analisis bukti.
"Penyelidikan masih berlangsung dan kami akan terus memantau serta memberikan informasi terbaru kepada publik," kata Faizal.
Polisi berharap dengan penangkapan Pegi Alias Perong dan bantuan masyarakat, kasus pembunuhan Vina dan Eki ini bisa segera menemukan titik terang dan para pelaku dapat diadili sesuai hukum yang berlaku. (Z-10)
Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan ratusan ribu minuman keras dan belasan juta rokok ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp165 miliar.
KPK menggeledah sejumlah kantor milik swasta di sekitar Jakarta dan Tangerang Selatan, Banten. Penggeledahan terkait kasus pencucian uang tersangka mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
Seorang pelajar menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman tirinya di Lampung Tengah.
Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli memusnahkan barang bukti dari 113 perkara dalam pemusnahan periode kedua tahun ini.
Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat penjualan rekening untuk penampungan uang hasil judi online. Pria bernama Jefri (34) diringkus atas kasus tersebut.
Pihak terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky menyerahkan bukti baru saat gelar perkara kasus Vina di Bareskrim Polri
KOMPOLNAS mendorong Bareskrim Polri memproses laporan terhadap Iptu Rudiana, ayah Eky secara cermat hingga transparan.
Peluang ini terlihat setelah saksi Dede mengakui memberikan kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon pada 2016 silam.
Polri diminta mengusut alasan Dede, saksi dalam kasus pembunuhan Vina berbohong saat memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
SAKSI kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Dede, mengaku telah memberikan keterangan palsu. Menurut kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat, kliennya berbohong atas perintah Iptu Rudiana.
DEDE, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, Dede, mengaku memberikan kesaksian palsu pada 2016 atas perintah Iptu Rudiana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved