Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) mengaku bingung mantan Direktur Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan LNG. Pasalnya Karen hanya menjalankan tugas.
“Saya juga bingung kenapa dia jadi terdakwa, bingung karena dia menjalankan tugasnya,” kata Kalla di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
Kalla menjelaskan Karen hanya menjalankan instruksi pemerintah dalam pengadaan LNG. Dia mengaku ikut dalam pembuatan kebijakan itu.
Baca juga : JK Sebut Lebih Baik Energi Lebih daripada Kurang untuk Jaga Investor
“Instruksinya harus penuhi di atas 30%,” ujar Kalla.
Kalla mengaku tidak mengetahui keuntungan maupun kerugian PT Pertamina (Persero) dalam pengadaan LNG tersebut. Namun, dua hal itu disebut biasa dalam urusan bisnis.
“Tapi, gini, saya boleh tambahkan, kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis rugi cuma dua kemungkinannya, dia untung, dan rugi,” ucap Kalla.
Baca juga : JK Tiba di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus
Menurut Kalla, penghukuman pejabat jika perusahaan negara yang dipegangnya merugi merupakan kesalahan. Sebab, tidak adil jika hanya yang diproses hukum cuma satu kantor.
“Ini bahayanya, kalau satu perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem,” tegas Kalla.
Kalla menjadi saksi meringankan dalam kasus ini. Dia dibawa oleh kubu Karen.
Dalam kasus ini, Karen didakwa melakukan pembelian LNG tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Akibat ulahnya, negara merugi USD113.839.186,60.
Dalam kasus ini, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Z-3)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah dalam pengadaan sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia (SKIPI).
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta kerja sama di PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
Bareskrim Polri mengonfirmasi telah memanggil 22 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya
Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, Dede, mengaku memberikan kesaksian palsu pada 2016 atas perintah Iptu Rudiana.
Pihak terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky menyerahkan bukti baru saat gelar perkara kasus Vina di Bareskrim Polri
Tessa menjelaskan hakim bisa memerintahkan jaksa untuk memproses hukum orang yang diduga berbohong dalam persidangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang Koordinator Tata Kelola dan Pengelolaan Komoditas Kegiatan Usaha Hilir Gas Mochamad Ilham Syah.
KPK memanggi dua mantan Direktur Utama (Dirut) Pertagas Niaga untu mengusut kasus dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero).
Penyidik KPK memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) Nur Pamudji hari ini, Selasa (16/7) terkait kasus dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero).
KPK sudah mengantisipasi strategi lanjutan yang mungkin dilakukan Mantan Direktur PT Pertamina Karen Agustiawan yang telah divonis sembilan tahun penjara.
Pengusutan didasari atas temuan informasi dalam kasus sebelumnya yang menyeret mantan Direktur PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
KPK menyatakan banding atas vonis penjara sembilan tahun untuk mantan Direktur PT Pertamina, Karen Agustiawan. Jaksa mengambil salinan lengkap putusan pengadaan LNG untuk dipelajari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved