Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah memaksimalkan kualitas program kerja Tahun Anggaran (TA) 2024. Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo menegaskan bahwa yang dikejar bukan sekadar kuantitas belanja, melainkan juga kualitasnya harus terjaga.
"Komitmennya kita bukan hanya mengejar kuantitas untuk belanja, melainkan juga mulai memperhatikan kualitas dan harus seefisien mungkin untuk tujuan pelaksanaan kegiatan yang ada di BSKDN," ujar Yusharto saat memimpin Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Triwulan I dan Rencana Kerja Berdasarkan Pagu Indikatif TA 2025 di Aula BSKDN pada Senin (13/5).
Pada TA 2024, Yusharto mengatakan pihaknya menargetkan peningkatan tata kelola pemerintahan dalam negeri yang adaptif, profesional, proaktif dan inovatif. Tidak hanya itu, BSKDN juga berkomitmen meningkatkan kemanfaatan hasil rekomendasi strategi kebijakan sebagai rujukan utama dalam penataan kebijakan di lingkungan Kemendagri. Guna mendukung program kerja tersebut, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan komponen Kemendagri lainnya, untuk menjaring isu strategis pemerintahan dalam negeri demi menghasilkan rekomendasi kebijakan yang berkualitas.
Baca juga : Imbas APBA Lambat Diteken, Ribuan Honorer Pemerintah Aceh Terancam Batal Gajian
"Langkah ini akan sangat berguna bagi kita memperkuat hasil rekomendasi kepada pimpinan," terangnya.
Selain itu, Yusharto juga menegaskan kepada jajaranya untuk memperluas mitra kerja dari berbagai pihak. Dengan cara itu, ia meyakini program kerja yang diusung BSKDN pada TA 2024 dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien.
"Kita mencoba membangun simbiosa mutualisme dengan mitra kerja sehingga kita bisa mendapatkan manfaat terbesar dari kerja sama yang kita lakukan. Lakukan inisiasi dengan para pihak yang menurut kita penting untuk melakukan kerja sama," tandasnya. (Ant/Z-11)
PENGURUS Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dr Iqbal Mochtar menilai pengawasan anggaran dan distribusi dari program Makanan Bergizi Gratis (MBG) harus dilakukan secara ketat
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Anggaran makan bergizi gratis yang merupakan program gagasan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sempat ramai diperbincangkan
Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan didorong untuk direvisi untuk pemerataan pendidikan gratis di tingkat SD hingga SMA.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto merespons soal anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dipangkas menjadi Rp7.500 per anak. Anggaran tersebut akan berbeda setiap daerah.
SAAT ini ramai diperbincangkan mengenai program makan siang gratis atau makan bergizi gratis dari presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Kesejahteraan nelayan itu artinya sangat luas. Kesejahteraan nelayan itu mulai dari pemberdayaan sampai dengan perbantuan.
Sejumlah program kerja ingin dituntaskan jika terpilih menjadi wali kota Tangerang Selatan.
PARTAI Buruh memberikan dukungannya terhadap program kerja Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakilnya Gibran Rakabuming Raka. Sikap itu diambil karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Kegiatan ini untuk memberikan motivasi kepada anak-anak agar sejak dini mulai mengenal tentang dunia profesi dan bisa mewujudkan cita-cita mereka.
SEKRETARIS Dewan Pakar Timnas Amin Wijayanto Samirin mengatakan apabila Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) terpilih untuk memimpin negara Indonesia, keterbukaan informasi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved