Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEPUTI Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan, menyarankan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, agar tidak menyampaikan nama-nama calon menteri untuk dipantau oleh instansi tersebut. Langkah ini telah dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2014.
"Saya pribadi tidak melihat perlunya hal seperti itu, itu tidak adil, memberikan 'label' kepada seseorang tanpa proses yang adil (seperti yang terjadi saat nama-nama calon menteri disorot oleh KPK saat diberikan kepada Jokowi)," kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/4)
Meskipun Pahala belum menjadi bagian dari KPK saat Jokowi memberikan nama-nama calon menteri pada tahun 2014, namun dia sudah mendengar cerita serta skema pemilihan dari instansi tersebut dalam memilih nama-nama yang diberikan oleh Kepala Negara.
Baca juga : Siap Bertemu Prabowo, Anies : Kami Teman Berdemokrasi
Menurut Pahala, cara tersebut tidak tepat. Sebab, menurutnya, KPK seharusnya mengambil langkah hukum jika terdapat bukti rekam jejak yang merugikan yang cenderung menuju tindak pidana terhadap pihak yang bersangkutan, bukan sekadar memberikan 'label' tanpa proses yang adil.
"Memberikan 'label' tanpa proses yang adil, ini menyangkut tindak pidana, jika memang ada bukti, janganlah kita berspekulasi semata, nasib seseorang bisa hancur," ujar Pahala.
Pahala juga akan merekomendasikan penolakan terhadap permintaan pemantauan rekam jejak calon menteri jika diminta. Tindakan ini dinilai dapat merugikan pihak tertentu.
"Jika ada permintaan semacam itu, saya akan menolaknya dalam rapat-rapat tertutup, ini menyangkut tindak pidana. Memang, jika dilihat dari segi normatif, hal itu mungkin diperbolehkan, tapi pada akhirnya yang penting adalah apakah tindakan tersebut melanggar hukum atau tidak," tutur Pahala. (Z-10)
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin di Moskow. Dalam pertemuan tersebut, Prabowo menekankan pentingnya kerja sama antara Indonesia dan Rusia.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyebut anggaran Rp7.500 per porsi untuk makanan bergizi gratis sudah dinilai cukup.
Gibran Rakabuming Raka menyebut hingga saat ini masih mencari figur terbaik untuk mengisi kabinet untuk pemerintahan ke depan bersama presiden terpilih Prabowo Subianto.
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menilai Prabowo Subianto sebagai Presiden terpilih tidak perlu mundur dari posisi Menhan jelang pelantikan Oktober nanti.
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto mendapatkan jaminan keleluasaan APBN 2025 dari Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah.
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto diyakini tidak akan memfokuskan diri dengan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) saat sudah menjabat nanti.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved