Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah terendus sejak lama. Kejanggalan ditemukan saat lembaga antirasuah diminta memantau proyek tersebut.
“Kami menemukan indikasi melawan hukum seperti ini saat pemantauan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu (21/4).
Ia menjelaskan pihaknya tidak gagal melakukan pencegahan saat dimintai jadi tim pemantau dalam proyek tersebut. Proses hukum itu dinilai bagian dari upaya Lembaga Antirasuah menjaga tindakan korup dari pengadaan APD untuk penanganan pandemi covid-19 itu.
Baca juga : Budi Sylvana Diminta Jelaskan Aliran Duit Korupsi APD Covid-19
“Ya tetap harus kita selesaikan kasusnya. Itu sikap profesionalisme,” tegas Ali.
Lebih lanjut, Ali membantah pihaknya tidak memberikan peringatan pencegahan korupsi kepada seluruh pihak terkait proyek tersebut. KPK sudah menyebar pemberitahuan mendetail soal larangan agar korupsi tidak terjadi.
“Iimbauan dari KPK berisi bagaimana rincian detail, ada surat edaran pengadaan barang dan jasa, kondisi darurat covid-19, dan KPK melakukan pendampingan,” jelasnya.
Baca juga : Mantan Sekjen Kemenkes Diperiksa KPK, Kasus Korupsi APD Covid-19 Rp3,03 Triliun
Sebelumnya, Direktur Utama Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo menilai KPK gagal mencegah korupsi dalam pengadaan APD ini. Sebab, lanjutnya, Lembaga Antirasuah merupakan bagian dari tim yang ditugaskan untuk memastikan tidak ada permainan kotor dalam proyek tersebut.
“Jadi, sangat disayangkan, KPK juga hadir (dalam tim pencegahan), cuma enggak ada ketegasan,” kata Satrio.
Satrio menyebut KPK hadir dalam berbagai rapat pembahasan pengadaan proyek tersebut. Dia bingung dengan alasan Lembaga Antirasuah baru mempersalahkan dugaan korupsi sekarang.
Baca juga : Kasus Korupsi APD Covid-19, KPK Periksa Eks Sekjen Kemenkes
Dugaan korupsi pengadaan APD untuk covid-19 di Kemenkes ini terjadi pada tahun anggaran 2020-2022. Nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun.
Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. KPK memastikan ada kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah yang timbul.
KPK sudah menetapkan tersangka yang terlibat dalam perkara ini. Identitas mereka baru dipaparkan ke publik saat penahanan dilakukan. (Z-11)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik peran pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam kasus dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kemenkes.
KPK mengisyaratkan segera menahan tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
KPK membeberkan sumber anggaran pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diduga dikorupsi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana terkait dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri (APD)
Dugaan korupsi pengadaan APD untuk Covid-19 di Kemenkes ini terjadi pada tahun anggaran 2020-2022. Nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun.
Dugaan korupsi pengadaan APD untuk Covid-19 di Kemenkes ini terjadi pada tahun anggaran 2020-2022. Nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved