Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGAMAT hukum tata negara (HTN) Titi Anggraini mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan sulit memutuskan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran didiskualifikasi dalam sengketa Pilpres. Meski ada dugaan melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif, tampaknya MK akan tetap pragmatis dalam putusannya nanti.
"Saya berpendapat sangat kecil kemungkinan MK akan mendiskualifikasi paslon Prabowo-Gibran apabila merujuk sejarah MK yang pascasengketa hasil Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010 tidak pernah lagi mendiskualifikasi paslon karena alasan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif," ujarnya kepada Media Indonesia, Sabtu (20/4).
"MK memang pernah mendiskualifikasi pascaperistiwa itu, tetapi hanya untuk calon yang terbukti tidak memenuhi persyaratan sebagai calon. Misalnya, karena berstatus warga negara asing atau mantan terpidana yang belum melewati masa jeda lima tahun," sambungnya.
Baca juga : Publik Diajak Kembali Bergandengan Tangan Pascaputusan MK
Menurut Titi, MK sulit mempersoalkan konstitusionalitas pencalonan Gibran. Pasalnya, pencalonan Gibran juga merupakan hasil dari putusan MK sendiri yang dinilai banyak pihak sarat kepentingan.
"MK kecil kemungkinan akan mempersoalkan konstitusionalitas pencalonan Gibran terkait Putusan MK No.90/PUU-XXI/2024 mengingat MK menjadi bagian dari permasalahan tersebut sehingga kemungkinan besar MK akan tetap pragmatis. Selain itu, MK tampaknya masih akan berpegang pada pendekatan determinatif mengaitkan antara pelanggaran yang terjadi dengan signifikansi pada pengaruh terhadap perolehan suara hasil pemilu," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa maksimal MK akan memutuskan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah wilayah yang terbukti terjadi kecurangan. Namun, hal itu tidak serta merta berdampak signifikan pada perolehan suara paslon 2. "Oleh karena itu, paling maksimal yang akan diputuskan MK ialah pemungutan suara ulang di sejumlah wilayah yang dianggap terpapar oleh pelanggaran pemilu yang mencederai asas dan prinsip pemilu, bukan di seluruh TPS yang ada," kata dia.
Adapun, MK akan mengumumkan Putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres pada Senin (22/4) nanti. Dalam perkara tersebut, pemohon yakni paslon 1 dan 3 meminta MK untuk mendiskualifikasikan paslon 2. (Z-2)
Presiden terpilih Prabowo Subianto akan dilantik di Jakarta. Kesiapan sarana dan prasarana serta keamanan di Jakarta jauh lebih baik dan lengkap dibandingkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Partai Golkar mengakui ada perdebatan di internal koalisi pendukung Prabowo-Gibran terkait nama-nama calon gubernur (cagub) yang akan diusung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
PRESIDEN PKS mengungkap keinginannya untuk diajak ke dalam kabinet pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran).
SEJUMLAH anggota partai politik (parpol) pendukung Prabowo-Gibran ditunjuk menjadi komisaris di perusahaan-perusahan BUMN.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyambut baik tawaran bergabung dalam kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memuji Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad sebagai tokoh politik the rising star.
Biden menyerahkan tiket pencalonan presiden dari Partai Demokrat kepada wakil presidennya, Kamala Harris.
KOALISI Indonesia Maju (KIM) sejak awal telah berkomitmen untuk tetap bersatu dalam pilpres dan pilkada. Komitmen ini semakin kuat saat pilpres usai dan berhasil menjadikan Prabowo Subianto
EORANG ahli bedah jantung yang juga mantan Menteri Kesehatan Iran Masoud Pezeshkian berhasil memenangi Pemilihan Presiden (Pilpres) Iran.
PKB mendorong pemisahan pelaksanaan pileg dan pilpres dengan meminta revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Menurut AHY, penyelenggaran pilpres dan pileg yang dilakukan serentak menyebabkan banyak calon anggota legislatif yang berkontestasi cenderung tidak dikenali.
Keserentakan pada Pemilu 2024 lalu merupakan salah satu dari lima model yang direkomendasikan Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved