Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan empat orang dari penggerebekan pabrik ekstasi rumahan milik gembong narkoba, Fredy Pratama. Penggerebekan dilakukan di Perumahan Taman Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Keempat pelaku yang diamankan berinisial A alias D, P, C, dan G. Dalam penggerebekan itu juga berhasil disita sebanyak 7.800 butir ekstasi.
Ia menjelaskan laboratorium ekstasi itu bisa memproduksi 3.000 butir setiap jamnya dan bahan baku dikirim langsung Fredy yang saat ini masih dalam pelarian.
“Fredy Pratama alias Amang alias Miming alias Rungkad mengimpor bahan baku yang tidak masuk dalam daftar prekusor narkotika dari Tiongkok,” kata Mukti dalam konferensi pers, Senin (8/4).
Baca juga : Polisi Lacak Aset Gembong Narkoba Fredy Pratama di Kalsel
Mukti mengatakan, pasca dikirim Fredy, bahan baku itu menjalani proses kimia lewat panduan dari tersangka D sampai jadi bahan mephedron. Kemudian, lanjutnya, bahan tersebut nantinya akan dicetak menjadi ekstasi.
“Saat ini terhadap D telah kami tetapkan dan masukan ke daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.
Adapun, setelah penggerebekan ini, pihaknya mengklaim bahwa 1.307.800 jiwa dapat diselamatkan. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 113 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca juga : Polri Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi di Jakarta Utara
Diketahui sebelumnya, Ditipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menggerebek pbrik ekstasi rumahan di Perumahan Taman Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa membenarkan informasi tersebut. Pabrik rumahan itu, katanya, milik gembong narkoba Fredy Pratama.
"Alhamdulillah benar kami kembali mengungkap Pabrik Rumahan Narkoba di Sunter, Jakarta Utara. Clandestine Lab produksi ekstasi ini kita amankan 6 tersangka, dengan ribuan butir ekstasi, ini adalah kepunyaan Fredy Pratama," kata Mukti. (Z-11)
Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Bareskrim Polri berhasil mengungkap tujuh kasus narkoba besar antara Mei-Juli 2024
Fredy Pratama adalah gembong sindikat narkoba terbesar di Indonesia dan salah satu yang terbesar di Asia Tenggara.
Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama polisi Thailand bergerak menuju lokasi persembunyian Buronan kasus narkoba kelas kakap Fredy Pratama.
BARESKRIM Polri mendalami keterkaitan buronan Indonesia Fredy Pratama dengan buronan Thailand Chaowalit Thongduan. Pasalnya, keduanya sama-sama bandar narkoba.
Pemerintah Thailand berkomitmen mencari buronan Indonesia Fredy Pratama
Kita juga prihatin karena banyaknya barang bukti ini bahwa peredaran narkoba di Kalsel belum bisa dihentikan.
Pabrik narkoba rumahan milik pasangan suami-istri di Medan, Sumatra Utara diketahui berencana memproduksi 314 ribu butir ekstasi.
Polri membongkar clandestine laboratorium atau pabrik rumahan narkoba jenis ekstasi dengan kandungan mephedrone di Medan, Sumatra Utara (Sumut)
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggerebek sebuah kamar di Apartemen Queen Victoria, Batam, pada Senin malam, 27 Mei 2024.
POLDA Metro Jaya menggerebek sebuah rumah yang dijadikan rumah produksi atau home industry pembuatan narkoba jenis PCC (Paracetamol, Cafein, Carisoprodol) di kawasan Citeureup, Bogor.
POLDA Sumut membongkar home industry pembuatan narkoba di Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Sumatra Utara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved