Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015 sampai 2022. Tersangka itu berinisial RL selaku General Manager PT TIN.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, kami tetapkan (RL) sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024.
Kuntadi mengatakan RL sebelumnya sudah diperiksa secara intensif. Seluruh hasil pemeriksaan dicocokkan dengan alat bukti.
Baca juga : Tata Niaga Timah Indonesia Semrawut
"Untuk proses penyidikan, RL ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan (rumah tahanan) Pondok Bambu, Jakarta Timur," ujar dia.
Kuntadi menjelaskan RL bersama tersangka MRPT alias RZ dan EML meneken kontrak kerja sama. RZ merupakan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 sampai 2021 EML adalah Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2018.
"Dalam perjanjian itu RL melakukan pengumpulan bijih timah yang dicover dengan pembentukan perusahaan boneka," ujarnya.
Baca juga : Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah
Lantas, beberapa perusahaan boneka itu digunakan RL. Tujuannya untuk mengakomodasi pengumpulan biji timah.
Atas perbuatannya, RL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menyatakan, kerugian negara pada kasus dugaan korupsi PT Timah lebih besar daripada perkara PT ASABRI sebesar Rp22,78 triliun.
Baca juga : Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditas Timah
Dalam kasus ini, penyidik sudah menggeledah kantor PT SB, CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), CV BS, dan CV MAL. Pun memeriksa beberapa saksi, seperti Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjie alias Asin. (Z-7)
Sejak zaman penjajahan Belanda telah tumbuh subur perusahaan tambang meski kala itu masih dilakukan secara tradisional.
PT Timah Tbk menyebutkan kasus korupsi timah yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi bagian perbaikan Tata kelola Timah dari berbagai sektor.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan tak ada kendala dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk
PENYIDIK Jampidsus Kejagung melimpahkan tiga tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah ke Kejari Jaksel.
Kejagung tak menyita jet pribadi yang sering digunakan tersangka kasus korupsi komoditas timah, Harvey Moeis bepergian, karena bukan miliknya.
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
PGI mengapresiasi niat baik Presiden Jokowi dalam hal ini. PGI menilai sedikitnya dua hal dari Presiden akan hal ini.
Layanan langsung pembuatan NIB tersebut dilaksanakan melalui program Sarana Kemudahan Izin Cepat untuk Pelaku Usaha Beraksi On the Spot (Sakiceup Boss
Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidak akan menggunakan kesempatan terkait izin usaha tambang.
Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas yakni hanya lima tahun sejak PP No.25/2024 berlaku.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Mohamad Kashuri mengatakan ada 5 hal sederhana yang perlu diperhatikan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved