Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PROSES rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan dihentikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Dari informasi yang diterima Media Indonesia, penghentian penghitungan suara terhitung mulai hari ini (18/2) sampai dengan dua hari kedepan (20/2).
Menanggapi itu, pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini, mengemukakan dalam Peraturan KPU (PKPU) 5/2024, Sirekap menjadi instrumen sumber data dilakukannya rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan.
Baca juga : Bawaslu Minta KPU tak Tutup-tutupi Proses Rekapitulasi Suara
“Sehingga apabila Sirekap tidak beroperasi dengan baik dan akurat serta mengalami system down, tentu akan mengganggu kelancaran dan kondusifitas pelaksanaan rekapitulasi suara di kecamatan,” tegas Titi kepada media Indonesia, Minggu (18/2).
“Mengingat bahan yang ditampilkan sebagai basis rekapitulasi suara adalah bahan yang bersumber dari Sirekap,” tambahnya.
Oleh karena itu, kata Titi, KPU harus mampu menemukan solusi atas permasalahan Sirekap ini agar tidak mengganggu pelaksanaan tahapan rekapitulasi suara dan bisa menjamin rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu bisa ditetapkan tepat waktu pada masing-masing jenjangnya.
Baca juga : Sirekap KPU Ngadat, Rekapitulasi Suara Pemilu di Gresik Molor
Sehingga, Titi menegaskan maksimal pada 20 Maret hasil pemilu secara nasional bisa ditetapkan KPU.
Intinya, Titi mendesak KPU segera memberikan solusi terkait masalah Sirekap agar tidak menghambat proses rekapitulasi di Kecamatan atau proses berjenjang berikutnya.
“Sebab ada kerangka waktu rekapitulais yang sudah diatur dalam PKPU 5/2024. Misalnya rekap di kecamatan maksimal ditetapkan pada 2 Maret 2024, penetapan rekap di kab/kota maksimal pada 5 Maret 2024, di provinsi maksimal 10 Maret, serta nasional pada 20 Maret 2024,” tuturnya.
Baca juga : Kawal Rekapitulasi, Jangan Sampai Hasil Pilpres Dimanipulasi
“Jadi ada tenggat yang harus dipatuhi KPU, khususnya tenggat penetapan hasil pemilu secara nasional yang harus dilakukan paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara,” tandas Titi. (Z-8)
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
PKB mendorong pemisahan pelaksanaan pileg dan pilpres dengan meminta revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Keserentakan pada Pemilu 2024 lalu merupakan salah satu dari lima model yang direkomendasikan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemberitaan tentang keputusan Presiden Biden untuk mundur dari kampanye 2024 dan mendukung Wakil Presiden Kamala Harris sebagai penggantinya telah mengejutkan banyak pihak
Joki pantarlih adalah sebutan untuk orang di luar pantarlih yang menggantikan tugas-tugas pantarlih saat melakukan coklit ke rumah-rumah warga.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
KPU membantah dalil Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait perpindahan suara ke Partai Garuda di daerah pemilihan Jawa Barat
MK menyoroti pemecatan 13 panitia pemilihan distrik (PPD) di Papua Tengah pada Pemilu 2024. Pemecatan itu disebut karena ada tindakan menghambat proses rekapitulasi suara
KPU RI mengklaim transparansi penyelenggaraan Pemilu 2024 lebih baik ketimbang pemilu sebelumnya. Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik
Presiden Jokowi menghargai hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum.
Sebelumnya, Hasyim sudah membacakan berita acara soal hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved