Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah menyeriusi permohonan penghentian kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi kepada mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy dari Dirut PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. Sebaliknya Lembaga Antirasuah menyerahkan perkaranya dalam sidang praperadilan.
“Enggak ada yang perlu ditanggapi. Biarkan saja proses praperadilan berjalan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (6/2).
Helmut telah mengajukan praperadilan kedua untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadapnya. Gugatan itu kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga : KPK Tegaskan Lanjutkan Perkara Eks Wamenkumham Eddy Hieraj
Alex menegaskan pihaknya menyerahkan protes Helmut ke persidangan. KPK hanya tinggal memaparkan bukti di depan hakim terkait keabsahan penetapan tersangka terhadap Dirut PT Citra Lampia Mandiri itu.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Helmut menyoal alasan KPK tetap melakukan penahanan terhadap kliennya. Protes itu didasari karena Eddy bukan lagi menjadi tersangka karena memenangkan praperadilan.
“Karena persoalan Helmut dengan Eddy, Yogi, dan Yosi satu rumpun, satu rangkaian,” kata Pengacara Helmut, Resmen Kadapi di Jakarta, Jumat, 2 Februari 2024.
Baca juga : Acuan Pasal Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dinilai Keliru
Resmen menilai kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat kliennya sudah cacat hukum. Sebab, kata dia, hanya ada pemberi suap tanpa penerima usai Eddy dinyatakan lolos dalam perkara tersebut.
“Bahwa alat bukti yang digunakan untuk menetapkan pak Eddy sebagai tersangka itu tidak sah kemudian prosedur dalam menetapkan tersangka juga cacat hukum, artinya secara mutatis dan mutandis ini berlaku terhadap klien kami,” ucap Resmen.
Karenanya, dia meminta KPK menghentikan perkara yang menjerat Helmut. Resmen menilai putusan praperadilan untuk Eddy dinilai berlaku juga untuk kliennya. (Z-3)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
KPK menyebut ada gugatan perdana dan pidana yang bergesekan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak membantah pihaknya membela atau melindungi mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
KPK tidak mau sembarangan menetapkan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy sebagai tersangka lagi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
KPK mengungkapkan belum ada perkembangan terbaru dari kasus mantan wamenkumham Eddy Hiariej.
KPK diingatkan tetap tegas menangani kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan wamenkumham Eddy Hiariej. Meskipun kalah dalam praperadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved