Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
NETRALITAS Presiden Joko Widodo dalam Pilpres 2024 terus disorot publik. Putranya, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres, mendampingi capres Prabowo Subianto. Presiden juga dinilai menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang dalam pemilu kali ini.
Direktur Eksekutif RISE Institute Anang Zubaidy mengungkapkan presiden sebagai kepala pemerintahan tertinggi harus tunduk pada Undang Undang Dasar Negara Tahun 1945. Presiden juga terikat dengan sumpah jabatan yakni memenuhi kewajiban sebagai presiden dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya dan menjalankan undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya.
“Berangkat dari hal tersebut, maka presiden harus bersikap netral dan adil. Presiden harus menjadi pemimpin bagi semua kelompok dan golongan, bukan untuk sebagian kelompok. Terlebih hanya bagi kepentingan pemenangan kelompoknya,” ujarnya, Rabu (31/1)
Baca juga : AMAN Tagih Janji Presiden Lindungi Hak Masyarakat Adat
Pakar hukum tata negara dari FH UII itu juga menjelaskan bahwa presiden juga harus bertindak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan dan dilarang bertindak dengan menyalahgunakan kekuasaan dan wewenangnya. Jika presiden berlaku dan bertindak tidak adil bahkan di luar kewenangannya, ada 2 langkah yang dapat diambil yakni langkah hukum dan langkah politik.
“Langkah hukum dapat berupa gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan objek gugatan berupa tindakan presiden yang bertentangan peraturan perundang-undangan dan/atau dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” terangnya.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan telah mengatur perluasan objek peradilan tata usaha negara dari yang sebelumnya berwenang memeriksa KTUN (keputusan tata usaha negara) yang merupakan produk hukum tertulis menjadi berwenang pula untuk memeriksa tindakan pemerintah.
Baca juga : Naskah Final UU Ciptaker Jadi Patokan
Sementara itu langkah politik, dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dalam bentuk pengawasan. Mengenai pelaksanaan pengawasan oleh DPR, pintu masuknya dapat berupa rapat konsultasi dengan pemerintah atau bahkan lebih dari itu tindakan politik berupa interpelasi yang merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan DPR.
“Hak interpelasi ini perlu dilakukan untuk meminta keterangan kepada pemerintah (dalam hal ini presiden) mengenai tindakannya yang telah menimbulkan dampak yang luas bagi kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya.
Baca juga : TIndak Netralitas Presiden, Bawaslu Diminta tak Pasrah pada Lemahnya Regulasi
Pakar komunikasi politik Antonius Benny Susetyo mengatakan, masyarakat perlu turun tangan dan unjuk suara karena melihat penyimpangan, penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah. "Kita semua, kita masyarakat, berhak meluruskan jika memang merasa penyimpangan nilai, etika dan moral Pancasila, dilanggar,” tegas pria yang akrab disapa Romo Benny ini.
Ada banyak cara, melalui berbagai kanal. Yang terpenting, tetap menyuarakan kebenaran, menjaga demokrasi, menggaungkan ke-Pancasila-an. “Tulislah di kolom-kolom opini, media sosial, jadilah pengkritik yang juga berpikir kritis dan memberikan edukasi dengan bahasa yang engaging sehingga masyarakat mengerti," imbuh Romo Benny.
Pria yang kini menjabat sebagai Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ini mengingatkan kembali Pancasila sebagai DNA bangsa Indonesia. Tidak lepas sikap-sikap penguasa harusnya berjiwa Pancasila. Namun nyatanya banyak ditemukan pelanggaran etika dan moral, penyalahgunaan kekuasaan.
Baca juga : Profil Mahfud MD, Dari Mahasiswa Hukum, Menko Polhukam hingga Cawapres
"Memang ini berat, untuk mengingatkan, mengedukasi, serta memberikan kritik. Tetapi, jika kita sadar betul Pancasila adalah DNA bangsa Indonesia, maka haruslah kita menjadi radar pengingat jika kritis aplikasi Pancasila sudah terjadi, apalagi di kalangan para pemegang kekuasaan dan pemangku kebijakan, yang dimana apapun kebijakan mereka, akan langsung mempengaruhi kita semua,“ jelas Romo Benny.
Menurut dia, Indonesia memiliki contoh pemimpin yang memiliki teladan yang baik. Tidak haus kekuasaan. “Bung Hatta, contohnya, bagaimana dia tidak membeli sepatu bermerek sampai akhir hayatnya, padahal bisa dengan mudahnya, dengan kekuatan dan kekuasaan yang dia miliki, dia memiliki sepatu tersebut,“ cerita dia.
Kemudian, Agus Salim, tidak arogan meminta tempat duduk di kereta karena menyadari betul bahwa semua orang punya hak untuk duduk di kursi-kursi dalam kereta tersebut. “Tapi, sekarang (role model) itu hilang. Arogansi dipertontonkan, hukum dikoyak karena kekuasaan menang, alhasil, masyarakat pun jadi merasa mereka juga bisa arogan, oportunis, dan tidak taat aturan,” tandas Romo Benny. (Z-7)
Baca juga : Bawaslu Akui Sulit Tindak dan Awasi Netralitas Presiden Jokowi di Pemilu 2024
THARIQ Halilintar dan Aaliyah Massaid melangsungkan pernikahan di Hotel Raffles, Jakarta Selatan pada Jumat (26/7). Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Indonesia mengecam dibunuhnya pemimpin Hamas Ismail Haniyeh, dengan serangan rudal yang ditembakkan drone di kediamannya di Teheran, Iran.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan penyelenggaraan sidang kabinet perdana di Istana Kepresidenan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih menunggu kesiapan sarana dan prasarana.
Presiden Joko Widodo menekankan bahwa transformasi digital khususnya di bidang ekonomi dan keuangan adalah hal yang sangat krusial.
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Jokowi telah memenuhi janjinya untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebelum HUT Ke-79 RI. Kehadiran Presiden Jokowi di IKN sekaligus mengawasi langsung penyelesaian pembangunan IKN.
Pemerintah telah menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
UU KIA mewajibkan perusahaan atau penyedia gedung memberikan fasilitas tempat penitipan anak sebagai bentuk dukungan para ibu pascamelahirkan.
Undang-undang dan peraturan perlindungan anak dalam sistem penyelenggaraan elektronik harus menjamin keamanan dan perlindungan anak.
Program latihan untuk membina, memelihara kesehatan masyarakat haruslah terukur teratur dan berdosis memenuhi kriteria olahraga aerobik, tingkat golongan dan usia yang sangat heterogen.
Ada empat peraturan turunan yang diamanatkan oleh UU KIA.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved