Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOORDINATOR Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman enggan melaporkan perubahan perawakan buronan sekaligus mantan caleg dari PDIP Harun Masiku yang dikabarkan gemuk dan gondrong.
“Itu kan hanya sebatas informasi, dan informasi yang masuk ke saya ada dugaan itu bahwa dia sudah gemuk, dan gondrong, kan gitu,” kata Boyamin Saiman, Rabu (31/1).
Boyamin mengatakan perubahan perawakan Harun itu dicetuskan olehnya ke publik untuk mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegerakan penangkapan. Dia menolak melaporkan informasi itu secara resmi.
Baca juga : MAKI Diminta Lapor Tentang Perubahan Perawakan Harun Masiku
“Berbagai informasi kita sampaikan, dan enggak akan saya melapor ke sana secara resmi, enggak, ini kan ungkapkan kita semua masyarakat untuk menjadikan KPK lebih semangat mencari, jangan menunggu laporan saya dong,” ujar Boyamin.
MAKI menilai pencarian Harun bukan urusannya. Sebab, KPK memiliki tugas, kewenangan, serta alat canggih untuk melakukan pemburuan terhadap buronan.
“KPK mestinya kan lebih hebat, punya alat sadap, punya kewenangan, bisa jaringan dengan kepolisian, dan siapa. Jangan mengandalkan kita, KPK harus bekerja dengan sungguh-sungguh. Kalau mengandalkan kita-kita apa gunanya ada kewenangan dan ada anggaran untuk mereka,” tegas Boyamin.
Baca juga : KPK Belum Terima Info Perubahan Perawakan Harun Masiku
Di sisi lain, KPK telah merespons kabar perubahan perawakan Harun. MAKI diharap melapor ke penegak hukum. “Kalau serius silakan saja lapor penegak hukum,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Selasa, 30 Januari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut informasi dari Boyamin akan percuma jika tidak dilaporkan ke penegak hukum. Pernyataan di muka umum dinilai bukan acuan pencarian. “Kalau cuma begitu (mengucapkan di publik) ya kami juga tidak tahu tujuan Boyamin (Koordinator MAKI) apa,” ujar Ali. (Z-3)
Baca juga : KPK Masih Cari Informasi Harun Masiku, Termasuk Kepastian Hidupnya
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri sampai saat ini belum juga ditahan. Di masa nonaktifnya, kuasa hukum Firli mengaku kliennya mengisi waktu luangnya dengan berolahraga dan pergi ke pengajian.
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong kepolisian segera menyerahkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Pansel capim dan Dewas KPK diminta untuk menjaga independensi dan tidak menerima titipan dari pihak manapun.
MAKI mengancam akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejagung jika tidak ada penetapan tersangka untuk Robert Bonosusatya (RBS) dalam kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk
Koodrinator Maki, Boyamin Saiman, menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) harus segera menyita harta tersangka Harvey Moeis yang diberikan kepada Sandra Dewi.
Maki menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan hukuman 6 tahun penjara kepada Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Wahyu Setiawan masih terkait perkara suap dan gratifikasi tersangka Harun Masiku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
EKS Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengeklaim tak mengenal semua dari lima orang yang dicegah terkait kasus suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
MANTAN Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) diperiksa penyidik KPK Jakarta, Senin, 29 Juli 2024 terkait kasus Harun Masiku.
Mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terlihat menunggu di gedung KPK, Senin (29/7).
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved