Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KUBU Aiman Witjaksono, juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MDmempertanyakan urgensi dan izin pengadilan atas tindakan penyitaan handphone (hp) oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Hp Aiman disita saat pemeriksaan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal Polri tak netral dalam Pilpres 2024, Jumat (26/1).
"Kita juga menolak menyita hp ini dengan alasan urgensinya apa? karena kan sewaktu-waktu saudara Aiman bisa dihubungi, tidak menghilangkan, mengurangi apa yang ada di dalam hp-nya," kata kuasa hukum Aiman, Ifdhal Kasim kepada wartawan dikutip Sabtu (27/1).
Ifdhal meminta secara formal surat penetapan penyitaan dari pengadilan. Dia menekankan dalam Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur setiap penyitaan yang dilakukan kepolisian harus izin dari pengadilan.
Baca juga: Usai Diperiksa 12 Jam, Ponsel Aiman Disita Karena Tidak Sebut Narasumber
"Nah, ternyata Polda Metro sudah mengajukan penyitaan ini pada tanggal 22 (Januari 2024) ke PN Jakarta Selatan dan keluar surat penetapan itu," ujarnya
Di samping itu, Aiman dipastikan tidak akan membongkar identitas narasumber yang menyampaikan informasi Polri tak netral. Menurut dia, hak tolak melekat pada Aiman meski tengah cuti dari profesi jurnalis.
Baca juga: 15 Orang Dampingi Aiman Witjaksono Saat Diperiksa Polda Metro Jaya
Maka itu, sebelum memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro pada Jumat siang, 26 Januari 2024, Aiman terlebih dahulu mendatangi kantor Dewan Pers di Jakarta Pusar. Guna meminta penilaian dari Dewan Pers terhadap proses penegakan hukum ini.
"Terutama dalam hal status Aiman sebagai wartawan dan juga perlindungan terhadap narasumber. Nah, biarlah Dewan Pers yang memvalidasi tentang narasumber ini dan kebenaran apa yang disampaikan oleh narasumber tersebut, itu biar Dewan Pers yang menentukan," ujarnya.
Hal ini juga salah satu penolakan penyitaan telepon genggam oleh pihak kepolisian. Sebab, ingin mendengarkan penilaian Dewan Pers terlebih dahulu.
"Karena kami katakan kami sudah berproses juga dengan Dewan Pers, karena itu biarkan tunggu dulu proses di Dewan Pers nanti baru kami akan menyerahkan apa yang mau disita tadi, yaitu Hp," pungkasnya.
Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam pada Jumat, 26 Januari 2024 dari pukul 11.25 sampai 23.00 WIB. Aiman diperiksa sebagai saksi terlapor dalam tahap penyidikan. Statusnya kini masih saksi.
Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya mengungkap informasi tentang sejumlah anggota Polri yang keberatan terhadap perintah komandan. Anggota itu keberatan diperintah untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu.
"Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh Komandannya. Nggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini nggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya," demikian pernyataan Aiman beberapa waktu lalu.
Total ada enam pihak yang melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Yakni Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktivis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai. Laporan ini digabung menjadi satu.
Dalam laporan itu, Aiman dipersangkakan Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahum 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perihal ujaran kebencian. Lalu Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong. (Z-3)
Realme kembali meluncurkan produk terbarunya, Realme 13, yang menawarkan sejumlah fitur canggih dengan harga terjangkau, yaitu sekitar Rp2 jutaan.
Dalam era digital yang semakin maju ini, memiliki ponsel yang andal sebagai daily driver adalah suatu keharusan.
Aplikasi pesan instan lansiran Meta WhatsApp sedang menguji fitur baru yang akan mempermudah pengguna untuk mengirimkan foto ke pengguna lain.
Ada kekhawatiran tentang radiasi elektromagnetik yang dipancarkan oleh ponsel dan dampaknya terhadap kesehatan. Berikut daftar ponsel dengan radiasi paling tinggi
Pasar smartphone terus berkembang dengan kecepatan tinggi, menawarkan berbagai pilihan menarik bagi konsumen.
Jika anak tidak boleh memegang handphone, orangtuanya juga harus begitu, harus sama perlakuannya. Jangan anaknya diharuskan begini, tapi orangtuanya begitu.
Diskominfo Jawa Barat menyiapkan dan mendorong unit saber hoaks di 27 kabupaten dan kota mulai mendeteksi dini potensi hoaks
Tipologi hoaks berubah-ubah dari tahun ke tahun. Hal tersebut terjadi karena situasi sosial, politik, dan perekonomian masyarakat yang berubah-ubah.
BEREDARNYA selebaran dan gambar yang mengatasnamakan pengobatan "Ida Dayak Official" di Banda Aceh dan sekitarnya dipastikan hoaks oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli.
Tular Nalar juga menghadirkan Bioskop Keliling yang bekerja sama dengan Jaringan Radio Komunikasi Indonesia.
Baru-baru ini beredar kembali pesan berantai di WAG yang menyebutkan beberapa produk MSG dan mie instan mengandung bahan tidak halal.
Merupakan hal wajib untuk memerangi konten negatif yang saat ini kerap bermunculan di masyarakat sebagai wujud menjaga persatuan dan kesatuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved