Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
FENOMENA pemberian bantuan sosial (bansos) berlogo calon tertentu pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dinilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kental dengan konflik kepentingan.
“Terkait dengan bansos yang ada logo-logo calon-calon tertentu, sekali lagi kami di KPK sebetulnya sudah berkali-kali mengingatkan dengan kemungkinan adanya konflik kepentingan, CoI (conflict of interest),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam telekonferensi yang dikutip pada Jumat (26/1).
Alex meminta bansos dengan logo calon tertentu tersebut dihentikan. Sebab, konflik kepentingan merupakan salah satu penyebab terjadinya korupsi. “Kita ketahui bersama bahwa konflik kepentingan ini adalah embrio akar persoalan korupsi,” ujar Alex.
Baca juga: Pernyataan Jokowi Tunjukkan Indonesia sudah tak Punya Aturan
Alex mengamini banyak pihak yang terkait dalam pemilu berdalih tidak mengambil keuntungan dalam penyaluran bansos berlogo calon tertentu itu. Bahkan, sebagian mengaku tidak ada uang yang diterima dari penyaluran yang dilakukan.
Namun, klaim itu ditegaskan hanya omong kosong. Sebab, kata Alex, keuntungannya bukan uang, dan tidak diterima saat ini. “Keuntungan itu kan tidak harus dalam bentuk materi, uang ya, image kan juga sebuah keuntungan, apalagi ketika itu terjadi di saat seperti ini, pada saat pemilu,” tegas Alex.
Baca juga: Mengapa Bansos Mudah Dipolitisasi?
Keuntungan untuk para calon dalam bansos berlogo itu yakni mendapatkan simpati dari rakyat yang menerima. Mereka, kata Alex, memanfaatkan ketidaktahuan warga soal asal usul sumber uang untuk pengadaan sembako yang diberikan.
Menurut Alex, logo calon tertentu akan membuat masyarakat mengira bansos yang diberikan dirogoh dari kocek pribadi. Padahal, kata dia, uangnya berasal dari negara yang bersumber dari penerimaan pajak.
“Padahal kita ketahui bersama bahwa bansos itu bersumber dari APBN uang negara, dan seharusnya itu (pemasangan logo calon) tidak diperbolehkan,” tutur Alex.
Alex menegaskan pemasangan logo di bansos yang menggunakan uang negara merupakan kesalahan. Sebab, kata dia, fasilitas negara digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Sekali lagi, karena ini uang negara, pasti ada unsur keuntungan meskipun sifatnya tidak berupa materi, tapi, berupa image,” tutur Alex. (Z-3)
KPK mengungkap kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai bukti modus rasuah di Indonesia semakin kompleks.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
penetapan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi atau hakim MK usulan DPR, memperparah masalah independensi dan memicu konflik kepentingan
Konflik kepentingan kerap menjadi penyebab korupsi pada sejumlah kasus.
KPK mengategorikan konflik kepentingan sebagai niat jahat dalam tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved