Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PELAKU tindak pidana dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dijerat dengan pasal pemerasan saat dibawa ke persidangan.
“(Pelaku pungli masuk) korupsi dalam kontes pemerasan atau 12 e, atau pasal-pasal relevan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (25/1).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya belum final dalam menentukan penggunaan pasal atas dugaan pungli tersebut. Sebab, kasusnya masih di tahap penyelidikan.
Baca juga:Skandal Pungli ke Persidangan, KPK: Demi Mengembalikan Muruah
Namun, kasus itu dinilai tidak berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Sehingga, kata Ali, KPK tidak bisa menggunakan Pasal 2 atau Pasal 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Ini kan bukan berkaitan dengan kerugian uang negara, tapi, berkaitan dengan pasal-pasal selain pasal 2, pasal 3,” ujar Ali.
KPK meyakini bisa menangani kasus tersebut sampai ke tahapan persidangan. Sebab, pegawai rutan dinilai masuk dalam kategori penegak hukum yang jika melakukan tindakan koruptif bisa diusut Lembaga Antirasuah.
Baca juga: 45 Napi Diperiksa KPK Karena Dipalak Petugas Rutan
“Petugas-petugasnya juga termasuk kepala rutan adalah bagian dari penegak hukum yang menjadi kewenangan KPK sebagaimana Pasal 11 (dalam) Undang-Undang KPK, di sana ada kewenangan penyelenggara negara, atau penegak hukum,” terang Ali.
Kasus pungli rutan di KPK masih nyangkut di tahapan penyelidikan. Lembaga Antirasuah membuka peluang membuka penyidikan perkara itu setelah meminta keterangan sejumlah ahli.
Informasi dari ahli menegaskan bahwa KPK berwenang membawa perkara itu sampai ke tahapan persidangan. Penerapan pasalnya kini tengah didalami.
Di sisi lain, Dewas KPK tengah menyidangkan pegawai terseret pungli rutan. Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik karena terseret skandal tersebut. Salah satunya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi.
Persidangan itu bakal dibagi menjadi beberapa kelompok. Dewas KPK menyebut pelanggaran yang dilakukan mereka kebanyakan penyalahgunaan kewenangan. (Z-3)
DIREKTUR Kebijakan Publik CELIOS Media Wahyudi Askar mengatakan terjadinya pungutan liar (pungli) karena kesenjangan ekonomi. Pendapatan pariwisata tidak sampai ke masyarakat lokal
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya pungutan liar (pungli) dalam kedatangan kapal wisatawan di Raja Ampat, Papua Barat.
KPK mendalami kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya dengan memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Antirasuah Cahya H Harefa
Stranas PK menyebut pungutan liar dalam proses pembongkaran muatan maupun pengiriman barang di pelabuhan masih terjadi. Itu menjadi sangat miris karena system digital sudah diterapkan.
SEORANG oknum petugas tiket masuk objek wisata Sindangkerta, Cipatujah, Tasikmalaya diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan dengan menetapkan tarif masuk Rp20 ribu.
Kasus dugaan pungli terhadap tahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Kupang yang mencapai Rp40 juta per orang masih terus diusut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut transaksi judi online di lingkungan kantornya menyentuh ratusan juta. Sebanyak 17 orang teridentifikasi bermain
Polisi mengungkap identitas pria berinisial AP, 29 tahun, yang mengancam dan memeras uang sebesar Rp300 juta dari artis Ria Ricis. Ternyata, AP adalah mantan sekuritinya.
KEPALA Ombudsman NTT, Darius Beda Daton menemukan dugaan punggutan liar (pungli) terhadap tahanan di rumah tahanan atau Rutan Kelas II B Kupang, mencapai Rp40 juta per tahanan.
Dengan adanya pelatihan, warga binaan bisa memiliki keahlian yang bisa dikembangkan setelah menjalani masa kurungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved