Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PAKAR hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra merespons isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diusulkan Petisi 100. Wacana itu perlu dibawa ke DPR.
"Lebih baik ke DPR dan lihat fraksi-fraksi DPR mau merespons pemakzulan atau tidak," kata Yusril di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Januari 2024.
Yusril mafhum Petisi 100 sudah menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD beberapa waktu lalu. Namun dia sepakat dengan Mahfud bahwa pemakzulan presiden bukan urusan menkopolhukam.
Baca juga : Rocky Gerung: Aksi Tolak Dinasti Politik di 35 Provinsi Tuntutan Menuju Impeachment Jokowi
"Kalau tiba-tiba mau ada pemakzulan tanpa dasar yang jelas dan dukungan politik DPR, saya kira itu tidak akan berdampak apapun terhadap Presiden Jokowi," ujar dia.
Yusril menilai usulan pemakzulan Jokowi hanya ramai-ramai belaka. Sebab, pemakzulan presiden sudah diatur dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca juga : Yusril Ihza Mahendra Rampung Diperiksa Sebagai Saksi Meringankan Firli
"Misalnya karena pengkhianatan terhadap negara, korupsi, melakukan perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai presiden," jelas dia.
Yusril menyinggung usulan hak angket DPR yang sempat disampaikan anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu. Kala itu, Masinton berencana mengadakan hak angket buntut cawe-cawe Jokowi dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Kalau ada hak angket, akhirnya pernyataan pendapat. Kalau DPR berpendapat presiden berlaku curang, bisa jadi dasar impeachment. Tapi (usulan itu) hilang," ucap dia.
Sebelumnya, sejumlah tokoh masyarakat mengatasnamakan kelompok Petisi 100 bertemu langsung dengan Menkopolhukam Mahfud MD di kantor Kementerian Polhukam, Selasa, 9 Januari 2024. Pertemuan tersebut terkait pembentukan Satgas Pemilu oleh Kemenkopolhukam.
Kritikus Politik Faizal Assegaf yang termasuk dalam kelompok Petisi 100 menyampaikan usulannya agar Presiden Jokowi dimakzulkan. Mereka beralasan bahwa publik menduga ada keterlibatan Jokowi dalam Pemilu 2024.
"Ada teman-teman dari Petisi 100 menyampaikan kepada pak Mahfud solusi tepat untuk mencegah kecurangan itu adalah memakzulkan pak Jokowi dalam kapasitas sebagai presiden," ucap Faizal. (MGN/Z-4)
Yusril Ihza Mahendra dilaporkan ke Bareskrim Polri
Fahri terpilih menjadi Pj melalui pemungutan suara (voting) dari para jajaran pimpinan pusat dan daerah serta badan khusus dan badan otonom dalam MDP PBB.
Penjabat (Pj) Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Fahri Bachmid berjanji menyukseskan Pilkada 2024. Fahri menggantikan Yusril Izha Mahendra yang mengundurkan diri.
Yusril Ihza Mahendra mengundurkan diri sebagai ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) dalam Musyawarah Dewan Partai (MDP). Sementara digantikan oleh Fahri Bachmid.
PBB bakal memutuskan strategi untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, termasuk calon yang akan diusung. Keputusan itu akan dibahas pada muktamar.
Yusril Ihza Mahendra membantah ucapan kuasa hukum Ganjar-Mahfud yang mengutip pernyataannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres.
Cawapres pasangan nomor urut 03 Mahfud MD mengungkapkan bahwa potensi kisruh Pemilu 2024 dapat diatasi melalui pendekatan politik, terutama dengan menggunakan hak angket di DPR RI.
PENDIRI lembaga analisis Drone Emprit, Ismail Fahmi, mengatakan seminggu sebelum dan sesudah pemilu, masyarakat masih terus membicarakan tentang kecurangan pemilu.
RATUSAN tokoh dari berbagai elemen melalui sikapnya mendesak DPR segera menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
KETUA PBHI Julius Ibrani menilai kondisi saat ini sudah memenuhi syarat untuk pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi), bukan lagi sekadar interpelasi atau hak angket.
As'ad melanjutkan, Jokowi juga gagal mencegah munculnya benturan kepentingan antara jabatannya dengan kepentingan keluarga
PAKAR hukum tata negara (HTN) Bivitri Susanti menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat dimakzulkan. Sebab, Presiden secara jelas telah melanggar Pasal 282 dan 283 UU Pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved