Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra merespons isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diusulkan Petisi 100. Wacana itu perlu dibawa ke DPR.
"Lebih baik ke DPR dan lihat fraksi-fraksi DPR mau merespons pemakzulan atau tidak," kata Yusril di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Januari 2024.
Yusril mafhum Petisi 100 sudah menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD beberapa waktu lalu. Namun dia sepakat dengan Mahfud bahwa pemakzulan presiden bukan urusan menkopolhukam.
Baca juga : Rocky Gerung: Aksi Tolak Dinasti Politik di 35 Provinsi Tuntutan Menuju Impeachment Jokowi
"Kalau tiba-tiba mau ada pemakzulan tanpa dasar yang jelas dan dukungan politik DPR, saya kira itu tidak akan berdampak apapun terhadap Presiden Jokowi," ujar dia.
Yusril menilai usulan pemakzulan Jokowi hanya ramai-ramai belaka. Sebab, pemakzulan presiden sudah diatur dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca juga : Yusril Ihza Mahendra Rampung Diperiksa Sebagai Saksi Meringankan Firli
"Misalnya karena pengkhianatan terhadap negara, korupsi, melakukan perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai presiden," jelas dia.
Yusril menyinggung usulan hak angket DPR yang sempat disampaikan anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu. Kala itu, Masinton berencana mengadakan hak angket buntut cawe-cawe Jokowi dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Kalau ada hak angket, akhirnya pernyataan pendapat. Kalau DPR berpendapat presiden berlaku curang, bisa jadi dasar impeachment. Tapi (usulan itu) hilang," ucap dia.
Sebelumnya, sejumlah tokoh masyarakat mengatasnamakan kelompok Petisi 100 bertemu langsung dengan Menkopolhukam Mahfud MD di kantor Kementerian Polhukam, Selasa, 9 Januari 2024. Pertemuan tersebut terkait pembentukan Satgas Pemilu oleh Kemenkopolhukam.
Kritikus Politik Faizal Assegaf yang termasuk dalam kelompok Petisi 100 menyampaikan usulannya agar Presiden Jokowi dimakzulkan. Mereka beralasan bahwa publik menduga ada keterlibatan Jokowi dalam Pemilu 2024.
"Ada teman-teman dari Petisi 100 menyampaikan kepada pak Mahfud solusi tepat untuk mencegah kecurangan itu adalah memakzulkan pak Jokowi dalam kapasitas sebagai presiden," ucap Faizal. (MGN/Z-4)
Ia menegaskan, kondisi tersebut membuat tiga regulasi berjalan bersamaan tanpa sinkronisasi, yakni Undang-Undang Peradilan Militer, Undang-Undang TNI, dan KUHAP.
Reformasi hukum pemilu tidak boleh lagi dilakukan secara parsial atau setengah-setengah.
Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah hormati putusan Mahkamah Agung (MA) soal kasasi yang diajukan jaksa dalam perkara Delpedro Marhaen
Yusril menyatakan bahwa pembela Hak Asasi Manusia (HAM) bekerja untuk kepentingan rakyat dan negara, sehingga keselamatan mereka harus dijamin oleh hukum.
Menko Yusril Ihza Mahendra tegaskan vonis bebas Delpedro Marhaen dkk bersifat final. Berdasarkan KUHAP baru, Jaksa tidak dapat ajukan kasasi. Simak ulasan lengkapnya.
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa laporan final hasil kajian komite tersebut telah rampung dan siap diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pemuda diajak untuk aktif menjalankan peran sebagai penjaga persatuan melalui penguatan program kebangsaan di tengah dinamika isu pemakzulan Presiden yang berkembang di ruang publik.
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia, Haris Pertama, menyoroti munculnya sejumlah gerakan yang mendorong pemakzulan Presiden Prabowo Subianto.
ANGGOTA parlemen oposisi Korea Selatan mengajukan mosi untuk memakzulkan perdana menteri yang menjabat sebagai presiden interim, Han Duck-soo.
JURU Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Lin Jian mengungkapkan negaranya berharap hubungan dengan Korea Selatan tetap terjaga pascapemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol.
JABATAN Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol ditangguhkan setelah ia dimakzulkan oleh Majelis Nasional lewat pemungutan suara.
PRESIDEN Korea Selatan Yoon Suk-yeol menghadapi pemungutan suara pemakzulan kedua pada hari Sabtu (14/12) atas upayanya memberlakukan darurat militer.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved