Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa karyawan PT Adendamas Riva Abdillah Aziz terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Rabu (3/1).
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pembelian kendaraan bermotor dari tersangka ED (Eko Darmanto),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (4/1).
Menurut Ali, kendaraan yang dibeli Eko yakni mobil Mercedes Benz (Mercy). Uang yang digunakan dalam transaksi itu diyakini berkaitan dengan perkara ini. “Sumber uangnya dari hasil penerimaan gratifikasi,” ucap Ali.
Baca juga: Eko Darmanto Dibidik KPK karena Bongkar Penyelundupan Emas dan Gula?
Eko diduga menerima gratifikasi senilai Rp18 miliar sejak 2009. Semua penerimaan disamarkan menggunakan rekening keluarga inti dan perusahaan yang terafiliasi olehnya.
Seluruh penerimaan gratifikasi itu dipermasalahkan KPK karena tidak pernah dilaporkan oleh Eko. Uang panas itu sejatinya tidak menjadi pelanggaran pidana jika mantan kepala bea cukai Yogyakarta itu mengadu ke Lembaga Antirasuah selama 30 hari setelah diterima.
Baca juga: Eko Darmanto Ditahan KPK, Terima Gratifikasi Rp18 Miliar Sejak 2009
Eko kemudian ditahan KPK. Penahanan dilakukan sampai 27 Desember 2023. Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sampai masa penahanan pertamanya itu berakhir.
Dalam kasus ini, Eko disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)
MANTAN Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi senilai Rp23,5 miliar yang disamarkan jadi barang mewah seperti rumah, mobil, moge, hingga tas branded.
Eko kini menjadi tahanan pengadilan. KPK tinggal menunggu jadwal sidang perdana digelar nanti.
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto juga disebut dilakukan secara resmi dengan didampingi tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
Sebelumnya, KPK menyebut Eko menerima gratifikasi senilai Rp18 miliar sejak 2009. Semua penerimaan disamarkan menggunakan rekening keluarga inti dan perusahaan yang terafiliasi olehnya.
KPK memeriksa 2 PNS asal Sukabumi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
KPK menjelaskan penurunan nilai gratifikasi yang diduga diterima mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, dari Rp18 miliar menjadi Rp10 miliar.
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
KPK mengomentari sikap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang terus berkelit atas tuduhan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dalam persidangan.
KPK mengulik aliran gratifikasi yang diterima mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Informasi itu diulik dengan memeriksa tiga saksi pada Kamis (25/7).
MAHKAMAH Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike. Rumah itu sempat disita atas kasus dugaan gratifikasi.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved