Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ALASAN ekonomi menjadi motif dari AB, 30, tersangka kasus dugaan menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial TikTok terkait pemakaman Lukas Enembe.
"(Motif) masih didalami, tapi sementara ekonomi, sama engagement sama followers-nya. Karena kan followers-nya di atas 100 ribu," kata Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Jefri Dian Juniarta saat dikonfirmasi, Rabu (3/1).
Jefri mengatakan pelaku setiap hari mengomentari isu lewat konten-konten yang diunggah di TikTok. Bahkan tersangka AB itu pernah diendorse atau mempromosikan produk dan dibayar. Namun, Jefri belum menyebut pasti jumlah uang yang diterima tersangka dari endorsement itu.
"Dia pernah sekali diendorse keterangan dari penyidik. Pernah dibayar berapa ribu lah. Dia mencari engagement dengan followersnya lah, karena dia sudah nyiapin wig, kaca mata. Kan wig dan kacamata sudah kita sita juga," ungkap Jefri.
Di samping itu, polisi memastikan AB membuat konten video yang mengandung unsur ujaran kebencian terkait pemakaman mantan Gubernur Papua Lukas Enembe seorang diri. Kasus ini masih didalami.
Baca juga: Pelaku Ujaran Kebencian Pemakaman Lukas Enembe di TikTok Ditangkap
AB adalah pemilik akun media sosial TikTok @Presiden_Ono_Niha yang mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakamanan Lukas Enembe di Papua. Polisi menyita satu unit handphone, wig, kaos, blazer, dan kacamata yang digunakan tersangka (AB) di dalam videonya.
AB diringkus di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pukul 21.30 WIB, Sabtu, 30 Desember 2023. Dia telah ditahan. Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa
AB dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (Z-3)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Kritik membangun merupakan kritikan yang biasanya berupa saran-saran. Kritik tajam biasanya bersifat akurat, tepat, dan mendukung.
Minimnya etika digital dalam bersosial di media daring sayangnya terus terjadi di Tanah Air.
Calon perdana menteri petahana India, Narendra Modi, menghadapi tuduhan menyakiti perasaan umat Muslim India setelah mengeluarkan ujaran kontroversial di tengah kampanye pemilu.
PASKAH menunjukkan secara kasatmata bahwa Yesus datang ke tengah dunia untuk menyelesaikan persoalan esensial dan sentral tentang kebencian yang sering mewarnai hidup manusia.
Dalam Pemilu 2024, ujaran kebencian dan hoaks jauh menurun tapi diganti kategori lain yaitu netralitas aparat dan penggunaan sumber daya publik untuk memenangkan calon tertentu.
KPK masih bisa melanjutkan penyelidikan terkait dugaan penggunaan uang operasional sebesar Rp1 triliun per tahun yang dilakukan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Sejumlah aset Lukas yang disita KPK berupa uang, hunian, kendaraan, sampai sebuah hotel
Lima saksi itu yakni Direktur PT RDG Airlines Indonesia Mutmainah Aminatun Amaliah dan empat pihak swasta Hendri Utama, Rizky Agung Sunarjo, Bayu Chandra, serta Syukri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap kepada mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Ada dua penyuap lain yang kini diproses hukum oleh penyidik.
KPK belum menahan maupun membawanya ke persidangan meski status hukum itu sudah diberikan lebih dari setahun.
Upaya hukum ini dilakukan dengan maksud di antaranya memberikan efek jera terhadap perbuatan kesengajaan dari terdakwa tersebut yang telah menghalangi proses hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved