Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Umum Majelis Pimpinan Pusat (MPP) Pemuda ICMI, Ismail Rumadan, menanggapi beredarnya video Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) yang menyindir kelompok tertentu dalam praktik ibadah salat.
Baca juga: Zulhas Dilaporkan Santri Jatim ke Polisi, Buntut Candaan Amin
Menurut video yang beredar, Zulhas menyindir praktik ibadah salat yang dikaitkan dengan fanatisme politik. Ia menggambarkan kelompok yang enggan melafalkan ‘amin’ atau tidak menjulurkan satu jari saat tasyahud karena alasan politik.
“Ini bukan hanya tentang politik, tapi juga tentang bagaimana kita menghormati praktik dan keyakinan agama. Pernyataan Zulhas telah menunjukkan ketidakpekaan terhadap sensitivitas umat beragama,” ujar Ismail lewat keterangan yang diterima, Sabtu (23/12)
Ismail juga menekankan pentingnya menjaga keharmonisan dan menghindari pernyataan yang dapat menyinggung perasaan kelompok tertentu.
“Di masa politik seperti ini, kita harus lebih berhati-hati dalam berbicara, terutama soal agama. Kita harus menghindari pernyataan yang bisa memecah belah atau menghina keyakinan orang lain,” imbuhnya.
Baca juga: Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran Pemilu Zulkifli Hasan
Ismail menyerukan agar Zulhas memberikan klarifikasi dan permintaan maaf atas pernyataannya yang kontroversial ini.
“Kami menyerukan agar Zulhas segera memberikan klarifikasi dan meminta maaf kepada umat Islam atas pernyataannya. Hal ini penting untuk menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa kita,” tegas Ismail.
Selain itu, Ismail Rumadan juga menyerukan kepada semua pihak, khususnya para politisi, untuk tidak menyalahgunakan agama sebagai alat untuk kepentingan politik.
“Kita harus memastikan bahwa agama tidak menjadi alat politik yang dapat memicu perpecahan," pungkasnya. (P-3)
Penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong tak kunjung rampung. Polisi berdalih sampai saat ini masih memeriksa ahli.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut merespons kasus fashion stylist atau pengarah gaya, Wanda Hara alias Irwansyah, yang memakai cadar saat menghadiri kajian Ustaz Hanan Attaki.
Sejumlah artis disebut berpotensi terjerat hukum bersama fashion stylist, Wanda Harra alias Irwansyah
Wanda Harra alias Irwansyah terancam hukuman 5 tahun penjara karena kasus penistaan agama
Permintaan maaf Wanda Harra alias Irwansyah dinilaiĀ tak serta-merta menggugurkan aspek hukum.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved