Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mengakui perlu ada penguatan regulasi dalam pemberantasan korupsi. Hingga saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dan RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal belum juga disahkan. Selain regulasi, presiden juga menuturkan bahwa digitalisasi bisa mencegah potensi korupsi. Hal itu disampaikannya dalam acara Puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12).
"Mengenai penguatan regulasi di level UU, ini juga diperlukan. Menurut saya UU Perampasan Aset Tindak Pidana ini penting segera di selesaikan," ucap Jokowi.
Ia mengatakan RUU Perampasan Aset dibutuhkan sebagai payung hukum untuk pengembalian kerugian negara serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana. Saat ini, RUU itu merupakan inisiatif pemerintah. "Saya harap pemerintah, DPR bisa segera membahas dan menyelesaikan UU perampasan aset
Baca juga: Jokowi Miris Indonesia Banyak Pejabat Korupsi
Jokowi menambahkan, RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal, akan mendorong pemanfaatan transfer perbankan lebih transparan dan akuntabel.
Pada kesempatan itu, presiden menyebut data jumlah pejabat yang ditangkap karena kasus korupsi. Pada periode 2004-2022, ada 344 pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), 38 menteri dan kepala lembaga, 24 gubernur dan 162 bupati dan wali kota. Lalu ada 31 hakim, termasuk hakim konstitusi, 8 komisioner lembaga negara serta 415 dari pihak swasta. Sedangkan birokrat 363.
Baca juga: Ketua Sementara KPK Akui Pemberantasan Korupsi di Indonesia tidak Efektif
"Banyak sekali, sekali lagi carikan negara lain yang memenjarakan sebanyak di indonesia. Dengan begitu banyaknya orang pejabat yang dipenjarakan apakah korupsi bisa berhenti? berkurang? ternyata sampai sekarang pun masih kita temukan banyak kasus korupsi," ucap presiden.
Dengan fakta itu, presiden mengatakan perlu ada evaluasi dalam pencegahan dan penindakan korupsi. Sebab, hukuman penjara tidak memberikan efek jera. "Korupsi sekarang makin canggih makin kompleks bahkan lintas negara dan multi yuridiksi dan menggunakan teknologi mutakhir," terang Jokowi.
Ia mendorong pemanfaatan teknologi, penguatan sumber daya manusia (SDM), serta kapasitas aparat penegak hukum untuk pencegahan korupsi. Selain itu, saat ini, ujar presiden, sistem pengadaan barang dan jasa, perizinan, menggunakan digitalisasi. "Kita buatkan platform elektronik katalog (e-katalog)," ucapnya.
Di samping itu, Jokowi menyebut online single submission (OSS) yakni sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sistem ini diyakini bisa mencegah potensi suap atau korupsi. "Memang belum selesai tapi sudah 60% - 70% dan 2024 ini akan sangat membantu memagari orang untuk tidak korupsi," terang presiden.
Lalu, imbuh presiden, pembayaran pajak secara daring, penerbitan sertifikat elektronik juga berbagai macam aplikasi dapat digunakan untuk mencegah korupsi. (Z-3)
Diketahui BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2016.
Memerangi korupsi, menurut Mentan Andi Amran Sulaiman, dinilai penting karena saat ini Kementan tengah fokus pada capaian swasembada.
Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa korupsi adalah masih menjadi tantangan dan menghasilkan masalah pembangunan sehingga diperlukan evaluasi total.
Nawawi Pomolango mengatakan diperlukan sinergi semua elemen bangsa untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi di semua sektor.
Wakil ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan peringatan Hakordia tahun ini diadakan di Senayan Hari ini, dengan mengusung tema 'Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju'.
DPR periode 2019-2024 disinyalir tidak bakal bahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Terlebih anggota DPR periode tersebut sudah berada di penghujung masa jabatan.
Anggota Komisi III DPR Johan Budi mengatakanpenerbitan Perppu Perampasan Aset ada di tangan Presiden Joko Widodo.
Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi mengungkap belum ada pembicaraan lebih lanjut di DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
KETUA IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, membeberkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset penting untuk segera disahkan oleh pemerintah
Korupsi semakin merajalela, DPR perlu segera sahkan RUU Perampasan Aset
Kelanjutan pembahasan RUU Perampasan aset di tangan DPR. Kalau sekarang tidak jelas, berarti tidak ada itikad baik dari DPR untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved