Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD soal adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dipaksakan dan kurang bukti tidak mendasar. Klaim itu bahkan mustahil terjadi.
"Pernyataan Pak Mahfud bahwa tangkap tangan KPK ada yang kurang bukti itu tidak berbasis data bahkan cenderung mustahil," kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Sabtu (9/12).
Ghufron mengatakan hampir semua pihak diproses hukum atas kasus yang berasal dari OTT dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan. Sebagian yang belum diadili masih di tahap penyidikan karena perkaranya belum masuk ke tahapan persidangan.
Baca juga: KPK Tantang Mahfud Buktikan Klaim OTT Tanpa Bukti
"Sejauh ini, hingga hari ini, tangkap tangan KPK terhadap pelaku koruptor tidak ada yang tidak terbukti dalam proses sidang pengadilan," ucap Ghufron.
Ghufron menegaskan KPK selalu memiliki bukti kuat jika mau menggelar OTT. Jika bahan yang dimiliki lemah, penangkapan tidak bakal terjadi.
"Sehingga sangat mustahil terjadi tangkap tangan korupsi jika pada saat tidak terdapat dua alat bukti, minimal terdapat saksi, dan barang bukti uang. Jadi tidak mungkin tangkap tangan kurang bukti, dan bukan tangkap tangan jika buktinya kurang," tegas Ghufron.
Baca juga: Dewas KPK Beberkan Alasan Pemerasan Firli ke SYL Tidak Masuk Sidang Etik
Sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan fenomena penetapan tersangka di KPK tanpa bukti yang cukup. Penetapan ini menyiksa orang.
Pernyataan ini merupakan lanjutan dari kehadirannya di Kuala Lumpur, Malaysia. Ia sempat menyebut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK tanpa cukup bukti.
Mahfud kemudian meralat ucapannya. Kini, dia menyebut terkait penetapan tersangka. Namun hal tersebut sudah diantisipasi dengan revisi UU KPK.
"Saya perbaiki, bukan OTT, tapi menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya belum cukup. Sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus. Itulah sebabnya, dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK," kata Mahfud, Sabtu (9/12). (Z-1)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron resmi menyalonkan diri kembali sebagai calon pimpinan (capim) Lembaga Antirasuah.
Dittipidum Bareskrim Polri menerima laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
KPK senang dengan respons Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri yang membantah menutup pintu koordinasi jika ada jaksa diproses hukum
Wakil ketua KPK Nurul Ghufron diminta tidak mengikuti seleksi pendaftaran capim KPK dan fokus pada sidang etik dengan Dewan Pengawas.
ICW menganggap semua gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, sebagai ekspresi dari rasa frustasi.
Laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri membuat problematika di Lembaga Antirasuah itu bertambah.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Satgas didorong dapat segera menangkap bandar judi online. Agar masyarakat tidak menganggap adanya tindakan tebang pilih.
Kemenko Polhukam akan menggelar rapat satgas sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden untuk membentuk satgas yang bertujuan memberantas praktik perjudian online.
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto ogah menanggapi ihwal pengakuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menemukan keberadaan buronan Harun Masiku.
Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menegaskan keterbukaan informasi adalah kunci penting dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.
Pemerintah telah menunjuk perwakilan dari Kemenkumham, Kemendikbudristek, dan Kemenkeu di dalam Dewan Pembina dan Badan Pengurus Yayasan Trisakti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved