Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan segera melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim konstitusi. Sebanyak 9 hakim konstitusi, termasuk Ketua MK Anwar Usman akan diperiksa buntut dari putusan syarat batas usia minimal capres cawapres beberapa waktu lalu.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa pemeriksaan hakim konstitusi akan dilakukan secara tertutup. Para hakim konstitusi akan diperiksa bersamaan atau pun perorangan sesuai laporan dari masyarakat.
"Itu tertutup (pemeriksaan hakim konstitusi), karena sidang ini pada dasarnya bersifat tertutup," ujar Jimly, Kamis (26/10).
Baca juga: Rapat Perdana MKMK, Laporan Pelanggaran Etik Dinilai Isu Berat
Meski demikian, lanjutnya, sidang terhadap para pelapor tetap dilaksanakan terbuka. Hal itu demi kepentingan pelapor sendiri, seperti sidang klarifikasi yang dilaksanakan hari ini, Kamis (26/10). "Kecuali tadi saya bilang karena kepentingan para pelapor, tak ada yang dirugikan, karena itu akan terbuka," imbuhnya.
Saat ini, MKMK belum menyusun agenda sidang pemeriksaan terhadap hakim konstitusi. MKMK akan mengadakan pertemuan terlebih dahulu bersama para hakim konstitusi untuk membahas mekanisme sidang atau pemeriksaan.
Baca juga: Besok MKMK Bakal Panggil Para Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi
"Besok, hari Senin, kami mau ada pertemuan dengan 9 Hakim Konstitusi menyampaikan mekanisme persidangan biar mereka siap," kata Jimly.
Adapun, dalam sidang klarifikasi pelaporan hari ini, Jimly mengatakan bahwa dugaan pelanggaran etik merupakan isu berat dan serius. Mengingat putusan yang diputuskan MK berkaitan dengan Pilpres 2024 yang saat ini sedang dalam proses tahapan pendaftaran capres cawapres.
Jimly juga menyebut bahwa laporan terhadap 9 Hakim Konstitusi baru terjadi pertama kali sejak MK didirikan. Lantas, sebagai Ketua MK pertama, upaya untuk menjaga marwah lembaga itu perlu dilakukan segera sehingga masyarakat bisa kembali percaya terhadap MK. (Van/Z-7)
Capim KPK Moch Ali Imron menyiapkan peti mati untuk dirinya sendiri ketika terlibat korupsi jika terpilih dan menjadi salah satu pimpinan di lembaga tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh permisif bahkan menormalisasi judi online yang dilakukan oleh karyawannya karena alasan iseng.
PENYELENGGARA pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, DKPP dinilai melakukan pelanggaran etik berat jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak hadir secara langsung ke ruang sidang DKPP dalam agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik dugaan asusila, Rabu (3/7)
Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP oleh perempuan berinisal CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda pada Kamis (18/4).
KOMISI Yudisial (KY) telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim terhadap majelis hakim kasus putusan sela perkara dugaan gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh.
Jimly Asshiddiqie, menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya Irman Gusman sebagai anggota DPD mewakili Sumatera Barat
Jimly Asshiddiqie merespons soal Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Menurutnya ketentuan nama maupun anggota DPA nantinya dapat diatur dalam undang-undang.
Jimly Asshiddiqie, menyarankan KPU segera melaksanakan putusan MK
KETUA Dewan Penasihat Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie menilai Pemilihan Umum (Pemilu 2024) tidak separah 2019.
Ucapan selamat dinilai sebagai bentuk untuk menurunkan emosi di ruang publik.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengimbau agar seluruh pihak menerima dan menghormati apapun putusan terkait sengketa pilpres.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved