Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Fraksi NasDem menolak jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dimajukan dari November ke September. Terlebih, pembahasan terkait pemajuan itu dilakukan pada masa reses anggota DPR.
"Kalau secara positioning, kami tidak bersepakat. Ada dua hal, tidak bersepakat untuk proses ini bersidang di masa reses, yang kedua tidak sepakat pilkada dimajukan," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi NasDem, Willy Aditya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/10).
Willy menilai tidak ada urgensi untuk membahas percepatan pemungutan suara pilkada tersebut, apa lagi sampai harus merevisi UU Pilkada.
Baca juga: NasDem: Banyak Tokoh Nasional yang Mau Berjuang Bersama Anies-Muhaimin
"Saya fraksi partai NasDem dalam hal ini menolak proses percepatan ini. Karena banyak hal yang kami pertimbangkan. Jangan sampai kekisruhan ketatanegaraan kita terjadi karena faktor-faktor seperti ini," ucapnya.
Perubahan jadwal pelaksanaan Pilkada awalnya akan diatur melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Namun, DPR menempuh jalur revisi UU Pilkada.
Baca juga: Ketua Fourbes Berharap Pilpres 2024 Berlangsung Damai dan Saling Menguatkan
"Kalau toh itu hanya berkaitan dengan pergeseran pilkada dari November ke September ya Komisi II kan waktu itu komitmen sama pemerintah pakai Perppu. Kenapa kemudian DPR yang ingin menarik ini?," tuturnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menyelenggarakan rapat pleno terkait perubahan UU Pilkada, pada Senin (23/10). Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan rapat itu digelar untuk mendengarkan penjelasan dari tenaga ahli mengenai butir-butir yang akan diubah yang merujuk berdasarkan hasil Putusan MK.
"Penyesuaian norma pada UU ini dilakukan berdasarkan hasil putusan MK, karena itu kita (Baleg) memasukkan usul Perubahan UU tentang Pilkada ini ke dalam kumulatif terbuka,” kata Supratman saat memimpin rapat Pleno di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Materi yang juga akan diubah dalam UU ialah mengenai jadwal pilkada dan Jadwal lelantikan. Jadwal Pilkada akan dimajukan dari bulan November menjadi September 2024. (Z-11)
DPW NasDem Sulsesl ajak masyarakat SIgi menangkan AHmad Ali - Abdul Karim
KIM plus digunakan karena NasDem, PKB, dan PKS belum resmi bergabung dalam koalisi pendukung Prabowo-Gibran sehingga masih ditambah embel-embel plus.
Anggota Fraksi NasDem DPRD Jakarta periode 2019-2024, M. Hariadi Anwar meninggal dunia di RS Medistra, Jakarta, Kamis (1/8) sore.
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
Partai NasDem resmi mengusung Sekretaris Pribadi (Sespri) Iriana Jokowi yakni Sendi Fardiansyah maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor.
NasDem gandeng OJK dan universitas perangi judol dan pinjol di lingkungan kampuas
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
Surat pengajuan cuti sudah diterima dari sekda. Saat ini surat tersebut telah disampaikan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Dukungan itu menguat karena Ono Surono dinilai sebagai sosok pluralisme, sehingga perubahan bisa terjadi.
Dinda mengidap meningtis sejak usia 8 bulan dan telah berupaya dilakukan pengobatan ke berbagai tempat
Setelah tahapan Coklit (pencocokan dan penelitian), Bawaslu Bali tetap fokus pada sejumlah tahapan berikutnya sebelum daftar pemilih ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved