Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PAKAR hukum Suparman Marzuki menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut dirinya boleh berkampanye dan berpihak dalam Pemilu 2024. Suparman menegaskan, pernyataan Presiden tersebut sangat naif.
"Jokowi itu bukan hanya kepala pemerintahan, tapi juga kepala negara. Itu yang dia lupa," tegas Suparman.
Mantan Ketua Komisi Yudisial itu pun tak menduga, seorang Presiden dari 270 juta penduduk di sebuah negara yang akan melakukan suksesi kepemimpinan, mengeluarkan pernyataan yang tidak lazim.
Ketidaklaziman itu, sambung Suparman, bila dilihat dari perpektif etika berbangsa, etika bernegara dan bermasyarakat.
"Pernyataan ini juga memperlihatkan bahwa Presiden Jokowi tidak konsisten dengan pernyataannya sendiri," tegas Suparman.
Suparman mengungkapkan, masih segar dalam ingatan publik, ketika beberapa waktu lalu Presiden Jokowi mengingatkan para kepala desa dan kepala daerah untuk menjaga netralitas. Namun, ucapan Presiden itu dilanggar oleh dirinya sendiri.
"Dan sekarang saya lihat, orang-orang di sekitar Presiden itu sekarang seperti menjadi 'pemadam kebakaran' atau branwir. Mereka memadamkan 'kebakaran' akibat ucapan Gibran, memadamkan 'kebakaran' akibat ucapan Presiden soal boleh kampanye, sampai-sampai Yusril (Yusril Ihza Mahendra) pun diturunkan menjadi branwir juga," pungkasnya. (P-3)
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
KY juga menerima audiensi dari ayah, adik, sekaligus kuasa hukum Dini. Mukti berjanji, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan Rieke sesuai ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KY
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved