Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan NPWH alias EH sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2020-2022.
Inisial itu merujuk nama Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean, Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital. Penyidik menduga Edward menerima suap dalam rangkaian perkara tersebut.
"Tersangka NPWH ini diduga telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat menyuap atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar kurang lebih Rp15 miliar," ujar Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kuntadi di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (13/10).
Baca juga: Kejagung Bakal Buktikan Siapa Sosok Pemilik Rp27 M dalam Kasus BTS 4G
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Edward langsung ditahan penyidik Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Edward dijerat dengan Pasal 15 jo 5 ayat (1) atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: MAKI: Bantahan Menpora Terima Suap Harus Ditindaklanjuti
Ia menjadi tersangka ke-13 dalam perkara tersebut. Tersangka lain yang telah ditetapkan penyidik Gedung Bundar adalah Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan, eks Kepala Backhaul Bakti Muhammad Feriandi Mirza, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek BTS BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan.
Berikutnya, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) M Yusrizki, mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang.
Lalu, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan. (Tri/Z-7)
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah berhasil menutup lebih dari 2,6 juta situs judi online.
KABARESKRIM Polri Komjen Wahyu Widada merespons peretasan sistem pusat data nasional (PDN) Kominfo. Wahyu menyebut proses penegakan hukum kejahatan siber ransomware tak mudah.
Program bantuan akses internet FBB UMKM dari Kominfo hadir di Klaten
Apakah peretasan memang murni diretas atau justru ada faktor kesengajaan dari oknum internal. Agus Pambagio menduga kesengajaan menghilangkan data penting dan sensitif mungkin saja terjadi
Usman Kansong mengatakan anak yang terpapar judi online bisa dikategorikan dalam dua golongan yaitu anak dengan orangtua yang gemar berjudi secara online sehingga dikatakan sebagai korban,
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut belum ada teknologi yang bisa digunakan untuk mencegah judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved