Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami cara mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto menyamarkan penerimaan duit haram terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Informasi itu diulik dengan memeriksa dua saksi.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan alirannya uang yang diterima pihak yang ditetapkan sebagai tersangka (Eko) dalam perkara ini melalui rekening bank dari orang terdekatnya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 29 September 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan dua saksi yang dipanggil yakni Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri Ari Muniriyati, dan pihak swasta Rika Yunartika. Ali enggan memerinci identitas pihak yang rekeningnya dipakai Eko untuk menyamarkan penerimaan uang haram.
Baca juga: KPK Endus Aliran Duit dari Pihak Swasta ke Eko Darmanto
Lebih lanjut, Ali menjelaskan Ari merupakan istri Eko. Dia tidak keberatan diperiksa penyidik meski berstatus sebagai keluarga inti.
"Saksi bersedia memberikan keterangan di hadapan tim penyidik, di mana sebelumnya tim penyidik telah menanyakan kaitan hubungan keluarga inti dengan tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini," ujar Ali.
Baca juga: Irwan Mussry Dicecar Penyidik KPK soal Kasus Gratifikasi Kepala Bea Cukai Yogyakarta
Eko Darmanto pernah viral karena pamer di media sosial. Dia sudah dipanggil KPK pada 7 Maret 2023. Saat itu, Kepala Bea Cukai Yogyakarta tersebut berdalih ada orang yang sengaja menyebarkan videonya.
"Saya tidak pernah berniat, bermaksud untuk pamer harta seperti yang disampaikan secara viral," kata Eko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret 2023.
Pemeriksaan LHKPN naik ke tahap penyidikan. Kini, dia berstatus tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
(Z-9)
Pemberian izin penambahan perlakuan tertentu ini diharapkan dapat dimanfaatkan para perusahan untuk mendukung kegiatan industrinya.
Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana menerima hibah alat laboratorium berupa spectrometer dari University of Natural Resources and Life Sciences
Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan penyelundupan dua unit mobil yang diduga berasal dari Malaysia
Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan ratusan ribu minuman keras dan belasan juta rokok ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp165 miliar.
Bea Cukai Indonesia dan Singapore Police Coast Guard (SPCG) mengadakan pertemuan bilateral yang penting di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu (24/7).
RENCANA pemerintah memperluas penerimaan cukai ke tiket konser, deterjen, hingga makanan cepat saji dinilai bisa memperburuk kondisi ekonomi Indonesia.
MANTAN Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi senilai Rp23,5 miliar yang disamarkan jadi barang mewah seperti rumah, mobil, moge, hingga tas branded.
Eko kini menjadi tahanan pengadilan. KPK tinggal menunggu jadwal sidang perdana digelar nanti.
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto juga disebut dilakukan secara resmi dengan didampingi tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
Sebelumnya, KPK menyebut Eko menerima gratifikasi senilai Rp18 miliar sejak 2009. Semua penerimaan disamarkan menggunakan rekening keluarga inti dan perusahaan yang terafiliasi olehnya.
KPK memeriksa 2 PNS asal Sukabumi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
KPK menjelaskan penurunan nilai gratifikasi yang diduga diterima mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, dari Rp18 miliar menjadi Rp10 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved